Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Jadi Buronan FBI, Russ Albert Medlin Ditangkap di Indonesia

Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan tiga ABG putri, yakni SS, LF dan TR, yang baru keluar dari tempat tinggal tersangka Russ.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana

TRIBUN-TIMUR.COM- Buronan kasus penipuan investasi badan investigasi Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation ( FBI), Russ Albert Medlin (RAM), ditangkap petugas Polda Metro Jaya di rumah kontrakan di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Russ justru dibekuk polisi di Indonesia karena melakukan kejahatan seksual terhadap tiga anak di bawah umur atau ABG putri.

Kasus ini terungkap setelah warga melapor adanya sejumlah ABG putri silih berganti masuk ke rumah Russ di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan.

"Sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek, yang diperkirakan masih remaja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan tiga ABG putri, yakni SS, LF dan TR, yang baru keluar dari tempat tinggal tersangka Russ. Ketiganya masih berusia 15 hingga 17 tahun.

Dari wawancara ketiga ABG terkonfirmasi dugaan adanya kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka Russ.

"Berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku," ujar Yusri.

Polisi pun merangsek ke dalam tempat tinggal itu dan mengamankan Russ.

Sejumlah barang bukti seperti laptop dan telepon genggam berisi rekaman video hubungan badan
antara tersangka Russ dan anak di bawah umur ditemukan.

"Ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti laptop, HP, uang Rp6.300.000 dan sebagainya,"
ujarnya.

Dari pengembangan penyelidikan, terungkap mulanya tersangka Russ menyewa atau booking anak di bawah umur, SS (15 th) melalui mucikari perempuan warga Indonesia berinisial A (20 th).

"Modus operandi pelaku RAM, awalnya ia meminta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp," kata Yusri.

Setelah berhubungan badan, tersangka Russ memintanya SS untuk mengajak teman- temannya dan setiap anak dijanjikan bayaran Rp2 juta.

Dan berikutnya SS mengajak LF dan TR.

Dan tersangka merekam video saat melakukan hubungan badan dengan anak-anak di bawah umur itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved