Public Services
Publik Service: Bagaimana Cara Urus KTP Hilang?
Baru di dalam nya ada KTP dan surat2 lain. Gimana saya harus urus ktp ku pak? Tolong bantuan nya pak.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Assalamualaikum pak. Saya mau urus Kartu Tanda Penduduk (KTP). Soalnya dompet saya hilang. Baru di dalam nya ada KTP dan surat2 lain. Gimana saya harus urus ktp ku pak? Tolong bantuan nya pak.
Muhammad Resky Pratama, Warga Makassar
Jawaban Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Aryaty Puspa Abadi
Terimakasih atas atensi warga di layanan publik service Tribun Timur.
Terkait dengan pertanyaan ini, kami sampaikan kepada warga, bahwa setiap warga yang mengalami kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terlebih dulu dilakukan mengurus laporan kehilangan di kantor Polisi tempat dimana KTP itu hilang.
Jika surat laporan Polisi sudah ada, warga lanjut mendaftarkan laporan pendaftaran pencetakan KTP di website kami secara online, di dukcapilmakassar.co.id dengan memilih pelayanan KTP.
Setelah tayang layanan KTP di smartphone ataupun di komputer warga, lanjut menginput foto surat keterangan polisi itu, dan lanjut mengisi form yang disediakan.
Jika akses ini sudah dilalui, warga akan mendapatkan notifikasi di email atau nomor telepon yang dicantumkan, untuk jadwa pengambilan KTP.
Namun perlu dicatat, ditengah pandemi ini kami membatasi kuota pelayanan KTP. Dalam sehari hanya 150 orang saja.
Agar bisa mengakses pelayanan KTP, warga mengaksesnya di saat pukul 05.00 WITA.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy