Tribun Bulukumba
Oknum Seklur yang Diamankan Polisi di Bulukumba Ternyata Lempar Istri Pakai Toples
Ia diamankan setelah istrinya AT (24 tahun), yang berprofesi sebagai seorang Polisi Wanita (Polwan) melaporkannya ke polisi.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Oknum sekretaris lurah HR (28 tahun), di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Ia diamankan setelah istrinya AT (24 tahun), yang berprofesi sebagai seorang Polisi Wanita (Polwan) melaporkannya ke polisi.
Hal tersebut setelah dirinya mendapat tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.
Dari informasi sementara, kekerasan tersebut terjadi setelah mereka cekcok dan beradu mulut.
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Bripka Ajis Safri, Selasa, (16/6/2020) malam menjelaskan, kejadian ini bermula saat AT baru saja pulang dari kegiatan serah terimah kapolsek, di Mapolres Bulukumba, beberapa waktu lalu.
Setelah itu, AT kembali ke rumahnya, bermaksud untuk menjemput anaknya yang masih balita.
Namun setibanya di rumah, korban dan pelaku bertengkar, pelaku emosi lalu kemudian melempar korban menggunakan toples.
Lemparan toples itu mengenai bagian paha korban.
"Tidak terima, korban kembali melempar balik pelaku dengan menggunakan toples yang sama dan mengenai dada pelaku. Setelah itu, pelaku menampar korban," kata Bripka Ajis Safri.
Akibat tamparan itu, bibir korban pecah dan mengalami pendarahan.
”Pelaku menampar korban saat pertengkaran mulut kedua terjadi,” jelas Ajis Safri .
Setelah itu, lanjut dia, korban masuk ke kamarnya dan diikuti oleh pelaku.
HR sempat membujuk AT saat masuk ke dalam kamar, dengan cara memeluknya dari arah belakang.
Namun AT meronta dan berusaha untuk keluar dari rumah. Setelah memaksa, AT kemudian berhasil lolos lalu kemudian pergi menggunakan mobil.
”Bahkan saat itu korban sempat menelpon ibunya untuk datang ke rumahnya, namun saat itu ibu korban tidak memiliki kendaraan," tambahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, korban mengaku bukan kali pertama mendapatkan tindakan penganiayaan dari HR.
Kini, kasus ini sementara berproses di Unit PPA Polres Bulukumba. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi