Fakta-Fakta Russ Albert Medlin: Rekam Adegan Seks dengan PSK Anak di Jaksel, Ternyata Buronan FBI
Fakta-fakta Russ Albert Medlin Warga AS Ditangkap di Jaksel, Rekam Adegan Seksualnya dengan PSK Anak. Berikut selengkapnya!
TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta-fakta Russ Albert Medlin Warga AS Ditangkap di Jaksel, Rekam Adegan Seksualnya dengan PSK Anak. Berikut selengkapnya!
Russ Albert Medlin (RAM), pria asal Amerika Serikat (AS) yang menyewa perempuan di bawah umur untuk berhubungan seks di kediamannya di Jakarta Selatan, kerap merekam aksinya dengan para perempuan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengemukakan hal itu di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Berikut fakta-fakta Russ Albert Medlin:
1. Dicarikan PSK anak
Menurut Yusri, Medlin sering meminta bantuan seorang tersangka lain dalam kasus itu, yaitu A, untuk dicarikan perempuan yang bisa sewa.
"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan WhatsApp.
Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," kata Yusri.
Setelah berkontak dengan SS via WhatsApp, Medlin meminta SS untuk mengajak teman-temanya.
SS lalu mengajak dua temannya, yaitu LF dan TR.
"Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusri.
Berdasarkan keterangan polisi, anak-anak di bawah umur yang disewa Medlin dijanjikan uang masing-masing Rp 2 juta.
3. Ditangkap di rumahnya
Warga di sekitar tempat tinggal Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merasa curiga lantaran beberapa perempuan muda kerap keluar masuk rumah tersangka.
Warga melaporkan kecurigaan mereka ke polisi dan aparat kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan, Medlin ditangkap pada Senin kemarin di rumahnya.
"Ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti... termasuk laptop, HP, uang Rp 6.300.000, dan sebagainya," kata Yusri.
" Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp r miliar," ujar Yusri.
4. Buronan FBI
Setelah diperiksa polisi, Russ rupanya juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS (Federal Bureau of Investigation/ FBI).
"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Dari temuan itu, Polda Metro Jaya mengatakan akan berkoordinasi dengan FBI untuk penanganan lebih lanjut buat Medlin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Russ Albert Medlin, Warga AS yang Ditangkap di Jaksel, Rekam Adegan Seksualnya dengan PSK Anak" dan Russ Albert Medlin yang Ditangkap di Jakarta Selatan karena Sewa PSK di Bawah Umur Berstatus Buruan FBI