Bioskop Segera Dibuka di Masa New Normal, Ini 6 Aturan Baru Nonton di XXI dan CGV
Jaringan bioskop Cinema XXI dan CGV pun bakal mengikuti aturan pemerintah saat dibuka lagi di fase New Normal.
TRIBUN-TIMUR.COM-Jaringan bioskop segera dibuka di masa pandemi Covid-19 menyusul 80 mal di DKI Jakarta sudah mulai beroperasi sejak Senin (15/6/2020),
Jaringan bioskop Cinema XXI dan CGV pun bakal mengikuti aturan pemerintah saat dibuka lagi di fase New Normal.
Terkait hal tersebut, ada beberapa peraturan baru yang harus diperhatikan bagi para petugas maupun pengunjung.

“Ketika diperkenankan untuk kembali melakukan kegiatan operasional, sejumlah protokol kenormalan baru akan diterapkan di lingkungan bioskop Cinema XXI,” kata Dewinta Hutagaol, Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI pada Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Berikut rangkuman aturan terbaru nonton di bioskop:
1. CGV terapkan pembayaran digital
Sesuai dengan kebijakan new normal yang dikeluarkan pemerintah, jaringan bioskop CGV akan melakukan sedikit perubahan.
Jika bioskop sudah bisa dibuka kembali, CGV hanya akan menerima pembayaran digital.
“Proses transaksi akan diarahkan menggunakan digital payment atau e-Wallet,” kata Hariman Chalid, PR Bioskop CGV, kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Peraturan tersebut diterapkan untuk mencegah sentuhan fisik antar-pengunjung dan karyawan.
2. Jeda satu kursi Jaringan bioskop

CGV juga akan menerapkan physical distancing antara penonton di dalam studio.
“Iya, kami menerapkan social distance seating (diberi jarak satu kursi),” kata Hariman Chalid.
Hariman memastikan CGV selalu mengikuti prosedur dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
3. Jumlah penonton dibatasi