Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sinjai

Berstatus Buron, Polisi Kesulitan Ungkap Muncikari PSK di Sinjai

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan mengungkapkan, pihaknya belum menangkap seorang muncikari DA karena sedang berpindah-pindah kota.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
Ist
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai Iptu Rospida memeriksa korban PSK beberapa hari lalu. Saat ini polisi masih memburu seorang muncikari DA yang masih buron 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Satreskrim Polres Sinjai, Sulawesi Selatan tengah kesulitan menangkap muncikari korban tiga perempuan korban Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan mengungkapkan, pihaknya belum menangkap seorang muncikari DA karena sedang berpindah-pindah kota.

"Kita masih lidik dan pengembangan terus karena yang bersangkutan infonya berpindah-berpindah tempat," kata Iwan Irmawan kepada TribunSinjai.com, Rabu (17/6/2020).

Sebelumnya dua orang pelaku bernama Sumardi dan Yopi Gunawan lebih awal ditangkap polisi.

Sementara seorang muncikari berinisial DA masih buron hingga kini.

Sedang tiga korbannya wanita berinisial VA (17), NI (21) dan FI (24). Saat ini masih berada di Sinjai dan sementara dalam pengawasan Polres Sinjai.

Iwan mengatakan, saat ini sedang merampungkan berkas selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dan jika berkas sudah lengkap maka menungu konfirmasi dari JPU di Kejari Sinjai untuk diproses lebih lengkap.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Pemkab Sinjai, Mas Ati menyampaikan, sementara ini ketiga wanita tersebut masih dalam proses hukum.

" Sisa menunggu konfirmasi dari Polres Sinjai jika sudah dimintai keterangan dan sudah dibolehkan pulang maka akan dikirim ke daerah asalnya," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai itu.

Diungkap bahwa ketiga perempuan yang menjadi korban PSK itu masih diamankan oleh Polres Sinjai.

Mas Ati juga sudah melaporkan ke Dinas Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi di Makassar.

Ia juga sudah melakukan rapid tes dari pandemi virus corona. Dan jika sudag rampung proses hukumnya maka akan dikirim ke kota asal di Pulau Jawa.

Kasus VA (17), NI (21) dan FI (24) ini terungkap pada Senin (8/6/2020) lalu. Polisi memerosesnya setelah dilaporkan oleh warga BTN Aisyah, Jl Samratulangi Sinjai lalu. Rumah di BTN tersebut dijadikan kos oleh korban PSK itu. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved