Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Warga Makassar Kini Sudah Bisa Cetak Kartu Keluarga di Rumah, Begini Caranya

Hal ini pun disambut cepat oleh Pemerintah Kota Makasar. Pelayanan cetak administrasi kependudukan ini bahkan telah berlangsung sejak 17 Maret 2020

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Sudirman
Ist
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Aryaty Puspa Abadi 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, turut meluncurkan inovasi layanan cetak Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran di rumah.

Hal ini pun disambut cepat oleh Pemerintah Kota Makasar. Pelayanan cetak administrasi kependudukan ini bahkan telah berlangsung sejak 17 Maret 2020 lalu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Makassar, Aryaty Puspa Abadi mengatakan, pelayanan cetak KK di rumah ini sangat membantu warga dalam kepengurusan administrasi kependudukan ditengah ancaman wabah virus Corona (Covid19).

"Tentu ini sangat memudahkan masyarakat ditengah wabah virus Corona. Cetak KK tidak mesti ke Kantor Kecamatan atau Dukcapil. Mereka cukup di rumah aja," ujar Aryati, Selasa (16/4/2020).

Untuk mencetak KK dan Akte Kelahiran, masyarakat dianjurkan menyiapkan kertas HVS, dan fasilitas jaringan internet untuk mengekses layanan kependudukan melalui website resmi Dukcapil Makassar.

"Harus siapkan kertas HVS ukuran A4 80 gram," katanya.

Pencetakan administrasi KK ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019, tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Alur pelayanan KK dan Akte Kelahiran, masyarakat Kota Makassar bisa mendaftar di website resmi Dulcapil Makassar : dukcapilmakassar.co.id atau melalui WhatsApp 081356769387 / 081350994584.

Jika masyarakat sudah masuk ke aplikasi Dukcapil Makassar, masyarakat bisa memilih kanal layanan, lalu layanan online.

Setelah itu, tayang layanan apa yang akan diakses, serta mengupload alamat email masyarakat.

Jika tahapan ini telah dilalui, masyarakat akan menerima notifikasi dari pemerintah, atau izin cetak serta dokumen kependudukan yang akan dicetak.

Ditambahkan Aryati, khusus untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Anak Indonesia itu tetap dilakukan di kantor Dukcapil Makassar

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved