ILC TV One
Topik ILC TV One Malam Ini Ulama Protes Keras PDIP Mengalah, Apakah Khilafahisme Juga Dibahas?
Talkshow ILC TV One Malam Ini dengan Topik RUU HIP, ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah protes keras sejumlah pasal, PDI mengalah
TRIBUN-TIMUR.COM - Talkshow ILC TV One malam ini mengangkat Topik atau tema tentang pro dan kontra RUU HIP yang populer dua-tiga hari terakhir.
Draft RUU HIP adalah insiatif dari DPR yang diajukan ke pemerintah.
Ulama di MUI maupun tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menyoroti sejumlah pasal krusial.
Di antaranya Pancasila dikerucutkan menjadi trisila dan ekasila tentang gotong royong.
Elite PDIP mengaku mendengar aspirasi dari MUI, NU dan Muhammadiyah dan menghapus pasal kontroversial dimaksud.
Host ILC TV One mengumumkan tema Malam Ini.
"Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa, pkl 20.00 WIB berjudul, "RUU HIP: Benarkah Melumpuhkan Pancasila?" #ILCPancasila," tulis Karni Ilyas di akun Twitter miliknya, Senin (15/06/2020) petang.
RUU HIP sejauh ini memang menjadi sorotan tajam publik.
Tentunya tema ILC TV One kali ini membuat pembahasan kali ini cukup menarik untuk disaksikan.
Hanya saja, sejauh ini Karni Ilyas tak mengkonfirmasi siapa saja yang akan ditampilkan menjadi narasumber ILC Tv One, yang akan menjadi pembicara dalam kesempatan ini.
PDIP Minta Khilafahisme Juga Dilarang Sepertihalnya Komunisme
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto menegaskan partainya mendengarkan semua aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, Pancasila yang digali dari bumi Indonesia adalah saripati kepribadian bangsa yang sarat dengan tradisi gotong royong dan musyawarah.
"Musyawarah untuk mufakat adalah praktik demokrasi Pancasila. Dengan demikian, terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," ujar Hasto dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (14/6/2020) seperti dilansir tribunnews.com
Selain itu, kata Hasto, PDIP juga setuju penambahan ketentuan menimbang untuk menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti Marxisme - komunisme, Kapitalisme - Liberalisme, Radikalisme serta bentuk Khilafahisme.
Artinya jika RUU HIP disetujui jadi undang-undang, penyebar paham Marxisme-Komunisme, Kapitalisme-Liberalisme, Radikalisme dan Khilafahisme akan diburu dan ditangkap karena bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD, memahami suasana kebatinan yang berkembang, dan PDI Perjuangan meyakini bahwa pemerintah akan kedepankan dialog dan menampung aspirasi yang berkembang," papar Hasto.
Menurut Hasto, berbagai pendapat berkaitan dengan RUU HIP, menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang memersatukan bangsa.
Oleh sebab itu, Hasto meminta akan bijak sekiranya semua pihak ke depankan dialog.
"Sebab dialog, musyawarah dan gotong royong adalah bagian dari praktik demokrasi Pancasila," tutur Hasto.
NU, Muhammadiyah, MUI Tolak Ayat Gotong Royong di RUU HIP
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
MUI menilai keberadaan RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
Melalui sebuah maklumat, MUI berpandangan bahwa RUU HIP memeras pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni gotong royong adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila.
Dia mengatakan, hal itu secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945.
Melalui sebuah maklumat, MUI berpandangan bahwa RUU HIP memeras pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni gotong royong adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila.
Dia mengatakan, hal itu secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menilai ada pernyataan-pernyataan yang bagus muncul dari kiai-kiai Madura.
Meski tak menyebutkan siapa sosok kiai yang dimaksud, namun kiai-kiai tersebut dikatakan Mahfud menolak bangkitnya komunisme.
"Sekarang di Indonesia sedang ramai, bahkan ada surat maklumat dari MUI tentang RUU HIP. Nah di Madura muncul pernyataan kiai-kiai yang sangat bagus, pokoknya menolak bangkitnya kembali komunisme," ujar Mahfud, dalam acara Halal Bihalal Keluarga Madura Lintas Provinsi dan Lintas Negara 'Membangun Madura Pasca Pandemi: Perspektif Sosial Budaya & Ekonomi' secara virtual, Sabtu (13/6/2020).
Mahfud MD mengatakan orang-orang Madura sangat sensitif dengan isu tersebut. Apalagi menurut Mahfud, orang Madura adalah antikomunis.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga meminta agar semua pihak, khususnya masyarakat Madura untuk mengawal RUU HIP.
"Saya katakan orang Madura MD itu sejak dulu antikomunis. Oleh sebab itu, RUU HIP harus kita kawal, jangan sampai memberi peluang kepada komunis," kata dia.
"Saya sebagai orang yang duduk di pemerintahan sudah mengatakan bahwa komunisme tidak boleh hidup," tandas Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia mengeluarkan Maklumat.
Yaitu terkait dengan dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Di mana DPR tengah membahas RUU HIP dalam panitia kerja.
"Mencermati dengan seksama terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), setelah melalui berbagai kajian dan diskusi, maka kami Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menyampaikan maklumat," kata Munahar Muchtar Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta, ketika dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (12/6/2020) malam.
Maklumat itu dikeluarkan pada Jumat (12/6/2020) siang.
Dengan Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020.
Berikut isi maklumat tersebut:
1. Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME.
Adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia.
Sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut;
2. Bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila.
Sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.
Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila.
Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila;
3. Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.
Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945.
Serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara.
Sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut;
4. Meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia.
Terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya.
Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya dimasa lalu.
Dengan memutarbalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun;
5. Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yangg ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib;
6. Meminta dan mengimbau kepada Umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini;
7. Mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila.
Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat;
8. Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia mengiimbau Umat Islam Indonesia.
Agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Surat maklumat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpunan MUI Muhyiddin Junaidi, dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Anwar Abbas.
Link Live Streaming
Link 2 Live Youtube ILC Tv One
Selamat menyaksikan.
Disclaimer:
- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.
- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.
- Tribuntimur.com tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran.