Tribun Makassar
Pasca PSBB, Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Makassar Naik
Jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Makassar selama pandemi Covid-19 mengalami kenaikan.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) selama pandemi virus Corona (Covid-19) mengalami kenaikan.
Dari data Pengadilan Agama Makassar pada Maret, tecatat 188 perkara perceraian yang masuk. Terdiri dari 42 talak dan 146 gugat.
Kemudian mengalami penurunan di April dimana perkara yang masuk berjumlah 39. Terdiri dari 9 talak dan 30 gugat.
Namun kemudian mengalami kenaikan pada Mei. Tercatat 77 perkara, terdiri dari 22 talak dan 50 gugat.
Panitera Muda Pengadilan Agama Makassar, Fatimah mengatakan bahwa di bulan Juni, jumlah perkara yang masuk akan banyak.
Sebab, menurutnya masyarakat akan mendaftar lagi karena sudah tidak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Bulan Juni ini akan banyak. Karena sudah terbuka dan tidak PSBB lagi. Masyarakat pada sudah mendaftar lagi," katanya kepada tribun-timur.com.
Tercatat, hingga Selasa (16/6/2020) jumlah perkara yang masuk di bulan Juni sebanyak 220. Terdiri dari 165 gugat dan 55 talak. (*)