Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Wanita yang Bunuh dan Bakar Suami karena Tolak Jual Rumah, Dijatuhi Hukuman Mati, Anaknya Juga

Bahkan yang memberatkan, untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan tiga pelaku lainnya dalam merencanakan.

Editor: Ina Maharani
KOMPAS.COM
Rekonstruksi pembakaran jenazah Pupung dan Dana di dalam mobil itu digelar di Lapangan Sabhara, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Pantauan Kompas.com, adegan rekonstruksi itu menghadirkan tersangka Aulia Kesuma (AK). (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA) 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Perjalanan asus tewasnya pria dibunuh istri dan anak tirinya, sudah nyaris selesai.

Dua terdakwa utama sudah dijatuhi hukuman.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap dua terdakwa Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin.

Keduanya adalah otak pembunuhan terhadap ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23), dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Sidang digelar secara teleconference melalui layar protektor.

Aulia merupakan istri muda Pupung dan ibu tiri Dana.

 Kirim Pesan ke Pacar di Rumah Lagi Sepi Cowok Langsung OTW, Hal Ngeri Terjadi Setelahnya

Motif pembunuhan terhadap Pupung dan Dana, diketahui bahwa Aulia ingin menguasai rumah korban.

Sebab Aulia terjerat utang di dua bank hingga Rp 10 Miliar.

Saat putusan dibacakan bergantian oleh majelis hakim, Aulia yang mengenakan jilbab biru, di layar protektor tampak serius mendengarkan.

Begitu juga dengan Geovanni, yang kadang di layar protektor hanya bagian atas kepalanya saja yang ditampakkan.

Aulia dan Geovanni tampak berada di tempat terpisah di layar protektor.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis maksimal yakni pidana mati terhadap terdakwa Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin, otak pembunuhan terhadap ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis maksimal yakni pidana mati terhadap terdakwa Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin, otak pembunuhan terhadap ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23). (Warta Kota)

Ketika Ketua Majelis Hakim Yosdi menyatakan bahwa hukuman terhadap keduanya adalah pidana mati, ekspresi wajah Aulia makin lesu dan pasrah.

Ia kemudian mengangkat kedua telapak tangannya dan diusapkan atau ditutupkan ke wajahnya beberapa saat.

Pandangannya semakin kosong.

Satu tangannya kemudian diletakkan di dahinya beberapa saat.

Entah apakah itu tanda ia pasrah atau mencoba berpikir mencari upaya agar lolos dari hukuman mati.

Sementara itu Geovanni, tampak lebih sering menyembunyikan wajahnya di layar protektor selama sidang berlangsung.

Begitu juga sewaktu majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap dirinya.

Ia semakin menundukkan kepalanya sehingga hanya rambut dan dahinya saja yang tampak di layar protektor.

Seperti diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni.

"Terdakwa satu yakni Aulia Kesuma dan terdakwa dua yakni Geovanni Kelvin, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Menurutnya perbuatan keduanya diakui oleh para terdakwa dan dilakukan secara sadar.

Bahkan yang memberatkan, untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan tiga pelaku lainnya dalam merencanakan.

"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.

Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka.

JPU Sigit Hendradi menyambut baik putusan hakim yang sesuai dengan tuntutannya dalam sidang sebelumnya yakni pidana mati kepada Aulia dan Geovanni.

"Sebab terdakwa pantas menerima itu atas apa yang diperbuatnya," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, yakni Firman mengaku menghormati putusan majelis hakim.

Namun kata Firman pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya, mulai dari banding, kasasi, PK atau grasi untuk menghindari hukuman mati terhadap kliennya.

"Sebab ada beberapa hal meringankan yang tidak dimasukkan majelis hakim dalam putusan," katanya.(bum)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul  Divonis Mati, Begini Reaksi Terdakwa Pembunuhan Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma dan Geovanni

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved