Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hanya Ada Satu Kabupaten yang Masuk Zona Hijau Covid-19 di Sulsel, Mendikbud Izinkan Sekolah Dibuka

Nadiem Makarim telah mengumuman panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan akademik baru tahun 2020/2021

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSTRASI-Kabupaten Toraja Utara masuk zona hijau Covid-19. Mendikbud Nadiem Makarim memberi izin sekolah yang berada di zona hijau menggelar pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 

Nadiem menyebut, sekolah harus mendapat izin dari pemerintah daerah maupun kantor wilayah Kementerian Agama yang menaungi madrasah.

Selanjutnya, sekolah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Syarat sekolah di zona hijau dapat dibuka di masa COvid-19
Syarat sekolah di zona hijau dapat dibuka di masa Covid-19 (Istimewa)

Namun, sekolah tetap tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka jika para orangtua tidak setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

"Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan karena masih belum merasa aman untuk harus ke sekolah. Jadi, jika orangtua tidak memberi izin, murid diperbolehkan belajar dari rumah,"tambah Nadiem.

Tahap Pembelajaran

Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan

Tahap I berlaku untuk siswa SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, PAket C, SMP, MTs, dan Paket B

Pada tahap ini, prosesnya dilakukan paling cepat pada Juli 2020.

Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yang berlaku bagi SD, MI, Paket A dan SLB.

Selanjutnya tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II untuk PAU formal (TK, RA, TKLB) dan nonformal.

"Begitu ada penambahan kasus risiko di daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,"jelas Nadiem.

Meskipun demikian, sekolah yang berada di zona hijau tetap dilarang membuka asrama. Hal tersebut akan diperbolehkan secara bertahap pada masa kebiasaan baru.

"Kantin dan aktivitas olahraga ataupun ekstrakurikuler juga belum diperbolehkan. Jadi murid datang masuk kelas dan pulang ke rumah,"katanya.

Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes:

Syarat bagi sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka
Syarat bagi sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka (Istimewa)

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersiham, yakni:

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved