Abu Rara
Eksekutor Penusuk Wiranto, Abu Rara Dituntut 16 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Digunakan
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (18/6/2020) lusa.
Editor:
Hasrul
Istimewa/ via Tribunnews.com
Eksekutor Penusuk Wiranto, Abu Rara Dituntut 16 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Digunakan
Dan saat Wiranto tiba dan baru turun dari mobil, Abu Rara langsung mendekat dan menusukan kunai ke perut Wiranto.
Saat akan diamakan, Abu Rara pun masih sempat berusaha menyerang dan melukai dada orang lain.
Sedangkan Fitri Diana yang melihat sang suami beraksi, juga ikut menyerang dari arah belakang dengan menusuk punggung Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto menggunakan kunai.
Sementara itu, anak mereka tak sampai lakukan penyerangan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Eksekutor Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara