Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Segera Diadili, Jaksa Pelajari Berkas Perkara Dugaan Korupsi Istri Wakil Bupati Bone

Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupten Bone telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
Ist
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone Andi Kurnia 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Istri Wakil Bupati Bone, Sulawesi Selatan, Erniati segera diadili.

Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupten Bone telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"BP (Berkas perkara tersangka) kami terima kembali pada hari rabu tanggal 10 Huni 2020. Sementara kami mempelajari berkas tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone
Andi Kurnia, kepada tribun melalui pesan WhatsApp, Senin (15/6/2020).

Erniati merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di Bone.

Namun ketiga tersangka lainnya sudah berproses di meja persidangan.

Ketiga tersangka itu yakni, Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Menurut Andi Kurnia, jika berkas perkara tersangka sudah lengkap dan dinyatakan P21, makan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan.

Begitupun sebaliknya. Jika berkas perkara tersebut masih ada kekurangan, maka otomatis berkas itu akan dikembalikan untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk.

Andi Kurnia menambahkan, untuk tiga tersangka lainnya akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Kamis pekan ini.

"Agendanya pembacaan tuntutan," tuturnya.

Sekedar diketahui, mereka terseret dalam kasus ini karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.

Penetapan status keempatnya sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Dalam kasus ini, terdakwa Erniati dianggap tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.

Ia juga bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data Dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD .

Sebagai tim monitoring, evaluasi dan supervisi, tersangka Erniati disebut telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp 40.000.000 pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp 40.000.000 pada tahun 2018.

Kemudian khusus untuk tahun 2017, dirinya juga selaku PPTK pada kegiatan pengadaan alat peraga/praktek dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung.

Tetapi, pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pepres tentang pengadaan barang dan jasa.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved