Polisi Dalami Pil Eksimer yang Digunakan 7 Pria Perkosa Gadis 16 Tahun hingga Meninggal
Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan, salah satu yang didalami anggotanya soal pembelian pil eksimer yang digunakan pelaku dalam mencekoki korban
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi masih mendalami kasus pemerkosaan seorang anak berusia 16 tahun di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Gadis tersebut diperkosa oleh tujuh orang pria.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan, salah satu yang didalami anggotanya yakni pembelian pil eksimer yang digunakan pelaku dalam mencekoki korban sebelum melakukan Pemerkosaan.
"Sedang kita dalami soal pil eksimer itu. Di mana belinya, sedang kami kembangkan sampai ke situ," ujar Efri saat dihubungi, Senin (15/6/2020).
Namun, kata Efri, saat ini anggotanya sedang mendalami hal teknis mengenai Penyidikan.
• Daftar Hitam Wanita Hiperseksual di Pontianak Suka Gonta-ganti Pria & Bayar Teman Main Hasil Curian
• Cerita Lengkap Warga Soal Jatuhnya Pesawat Tempur TNI di Kubang Jaya, Dentuman hingga Evakuasi Pilot
Pasalnya, saat ini baru empat dari tujuh pelaku pemerkosaan yang sudah ditangkap.
"Kami sedang dalami terkait hal teknis lagi soal penyidikan. iya baru 4 (tersangka). Tiga lainnya masih DPO," katanya.
Polisi juga masih mendalami soal pengakauan para pelaku memberikan pil eksimer atas permintaan korban.
Sementara pengakuan pelaku itu belum bisa terkonfirmasi, karena korban meninggal dunia setelah peristiwa itu.
"Pengakuan para tersangka, kalau korban yang meminta pil eksimer dan uang. Itu perlu kami kaji. Korban sudah meninggal, ini tidak terkonfirmasi," ucap Efri.
Sebelumnya, seorang anak wanita berusia 16 tahun di Pagedangan, Kabupaten Tangerang menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua ber Pacaran.
Suatu ketika Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2020).
• Daftar Hitam Wanita Hiperseksual di Pontianak Suka Gonta-ganti Pria & Bayar Teman Main Hasil Curian
• Cerita Lengkap Warga Soal Jatuhnya Pesawat Tempur TNI di Kubang Jaya, Dentuman hingga Evakuasi Pilot