Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Novel Baswedan

Pembelaan Pengacara Ronny Bugis dan Rahmat: Bukan Diarahkan, Perbuatan Didorong Rasa Benci Terdakwa

Sidang dengan agenda pembelaan tersebut berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Editor: Ansar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa penyerangan dan penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK, Novel BaswedanRahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. kembali menjalani persidanga.

Sidang dengan agenda pembelaan tersebut berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Selama Pandemi Covid-19, Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone Turun

Satu Keluarga, Dua Korban Longsor di Jeneponto Dimakamkan Bersamaan

Tim Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto Adi Nugroho mewakili terdakwa menyaampaikan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa tidak terbukti.

Menurut dia, tuntutan itu tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

"Kami menyayangkan dalam tuntutan tidak memperhatikan fakta di persidangan," kata kuasa hukum terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Senin (15/6/2020).

Dia menjelaskan perbuatan itu didasarkan pada rasa benci dari terdakwa kepada korban, karena merasa telah mengkhianati institusi Polri.

Pengakuan terdakwa di persidangan, kata tim kuasa hukum, merupakan kebenaran dan bukan diarahkan atau direkayasa.

"Perbuatan didorong rasa benci pelaku. Penyiraman dipicu kebencian terdakwa kepada korban yang tidak menjaga jiwa korsa.

Sikap patriotik terdakwa merasa tercabik. Terdakwa ingin memberi pelajaran kepada saksi korban," kata dia.

Dia menegaskan penyerangan dilakukan karena motif pribadi tidak ada hubungan perintah atasan.

"Tidak ada unsur peranan atasan. Murni karena keinginan terdakwa sendiri," ujarnya.

Atas dasar itu, kata dia, perbuatan terdakwa berawal dari spontanitas dan tidak ada unsur perencanaan melakukan suatu tindak pidana.

"Tidak berniat menganiaya berat hanya memberi pembelajaran saja. Tidak ada niat untuk membunuh. Walaupun ada kemampuan untuk itu. Arah siraman ditujukan pada tubuh," kata dia.

Selain itu, dia melanjutkan, tidak ada niat melakukan penganiayaan berat kepada saksi korban.

 Selama Pandemi Covid-19, Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone Turun

 Satu Keluarga, Dua Korban Longsor di Jeneponto Dimakamkan Bersamaan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved