Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Berpolitik

Dapat Sanksi dari KASN, Devo Khaddafi Merasa Diperlakukan Tak Adil

Devo dalam pesan WhatsApp Senin malam mengatakan, belum menerima informasi resmi dalam bentuk surat

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH FADHLY ALI
Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), Devo Khaddafi diperiksa Inspektorat Sulsel di Kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (11/6/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Sulsel, Devo Khadafi diperiksa Inspektorat Sulsel Kamis (11/6/2020) lalu. Ia dianggap melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Empat hari berselang, tepatnya Senin (15/6/2020) ia mendapat kabar, Komisi ASN (KASN) merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang kepadanya.

Devo dalam pesan WhatsApp Senin malam mengatakan, belum menerima informasi resmi dalam bentuk surat terkait sanksi yang diberikan KASN tersebut.

"Saya belum dikasih suratnya. Hanya diperlihatkan pada saat saya diperiksa inspektorat Kamis (11/6/2020) lalu," ujar Devo.

Berdasarkan informasi yang diterima, Devo dianggap melanggar kode etik dan kode perilaku ASN karena mendaftarkan diri di partai politik untuk bertarung di Pilkada Serentak 2020 hingga memasang alat peraga berupa baliho yang mempromosikan diri sebagai bakal calon kepala daerah.

KASN juga meminta agar mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Sulsel ini menurunkan segala jenis baliho dan spanduk yang berisi foto dan kalimat yang dapat diindikasikan untuk mempromosikan dirinya sebagai bakal calon.

Sebelumnya, ia mengaku telah menjelaskan semuanya kepada Bawaslu dan Komisi ASN saat menjalani pemeriksaan.

"Sudah lama saya tidak urus pencalonan, terakhir itu September atau Oktober, setelahnya tidak lagi dan masalah alat peraga bukan saya yang pasang masa saya yang harus lepas," ujarnya.

Terkait sanksi tersebut, Devo akan membentuk tim hukum. "Saya diberlakukan tidak adil, saya akan bentuk tim hukum untuk mengusut hal tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Makassar yang juga pelaksana tugas Kadis Pendidikan Kota Makassar, Abd Rahman Bando (ARB).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved