Kasus Bansos Covid19
Bansos Covid-19 Bulukumba Dalam Lidik Tipikor, Kerugian Negara Ditemukan Rp 400 Juta
Kasus dugaan mark up anggaran bantuan sosial (Bansos) Covid-19, di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, terus mendalami kasus dugaan mark up anggaran bantuan sosial (Bansos) Covid-19, di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba.
Penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp400 juta, dari total anggaran Rp1,9 miliar.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba, Minggu (14/6/2020), menjelaskan, bahwa pengadaan bantuan ini melalui penunjukan langsung.
"Kita dalam keadaan darurat, maka kita lakukan penunjukan langsung," kata Syarifuddin.
Setelah pihak ketiga ditetapkan, pihaknya kemudian melakukan pengadaan paket sembako sesuai yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA).
Sementara Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra mengatakan, semua dokumen terkait anggaran yang dikelola Dinsos Bulukumba telah diamankan.
Berry mengaku, pihaknya telah menganalisa dokumen dan ditemukan potensi dugaan korupsi sekitar Rp400 juta.
"Kami juga sudah serahkan salinannya ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel selaku auditor," kata Berry.
Berry mengaku, BPKP tengah menyiapkan tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan mark up anggaran tersebut. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi