Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIRAL Jejak Digital Diduga Fedrik Adhar Jaksa Penuntut Kasus Novel: Surga Alexis Memang Jaminan Mutu

VIRAL Jejak Digital Diduga Fedrik Adhar Jaksa Penuntut Kasus Novel 'Surga Alexis Memang Jaminan Mutu'

Editor: Ilham Arsyam
twitter
jejak digital diduga fedrik adhar 

Rupanya, menurut akun tersebut, Jaksa Fedrik adalah salah seorang pelanggan dari Alexis yang diduga memiliki motif balas dendam terhadap KPK.

"Dengan alasan Pelaku TIDAK SENGAJA menyiramkan air keras kepada korban (emoji)(emoji)

TERNYATA...!!!
Jaksa FEDRIK adalah Pelanggan Alexis ( Tempat Pelacuran ) yang punya motif balas dendam kepada KPK," tulis akun Twitter @AyraLubis.

Seperti diketahui, Alexis adalah nama sebuah hotel yang kini telah ditutup.

Melansir Tribun Jakarta, penutupan Hotel Alexis resmi dilakukan pada Rabu (28/3/2018) lalu.

Penutupan Alexis berdasarkan temuan bukti kuat jika PT Grand Ancol Hotel telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 khususnya pada pasal 14.

Alexis terindikasi digunakan sebagai tempat praktik prostitusi dan perdagangan manusia.

Meski disebut terindikasi sebagai tempat praktik prostitusi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak menyebutkan adanya transaksi narkoba di sana.

"Bukan narkoba, yang narkoba kita tidak lihat tetapi praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ," ungkap Anies, Selasa (27/3/2018).

Nama Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin atau Fedrik Adhar sedang populer di Twitter sekarang.

Banyak netizen penasaran dengan sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ini. JPU termasuk Fedrik Adhar.

Fedrik Adhar JPU kasus Novel Baswedan
Fedrik Adhar JPU kasus Novel Baswedan (twitter)

Pasalnya, JPU termasuk FedriK Adhar menuntut hukuman yang terbilang ringan untuk dua terdakwa, yakni satu tahun penjara.

Padahal, seperti diketahui, akibat insiden penyerangan dengan menyiram air keras tersebut, indera penglihatan penyidik KPK, Novel Baswedan, kini tidak dapat berfungsi seperti sedia kala.

Melansir Kompas.com, dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved