KABAR GEMBIRA Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli 2020, Berlaku se-Indonesia, Berikut Syaratnya
Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM gratis. Program SIM gratis ini berlaku secara nasional.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pembuatan SIM gratis pada 1 Juli 2020, Berlaku se-Indonesia, Berikut Syaratnya!
Ada kabar menggembirakan bagi yang ingin membuat SIM / Surat Izin Mengemudi. Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM gratis.
Program SIM gratis ini berlaku secara nasional.
Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.
Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun ke-74 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2020.
"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.
Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.
Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.
Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.