Akhirnya Hotman Paris Bisa Curhat ke Ustadz Abdul Somad (UAS), Bahas Buaya Darat hingga Istri
Akhirnya Hotman Paris Bisa Curhat ke Ustadz Abdul Somad (UAS), Bahas Buaya Darat hingga Istri
TRIBUN-TIMUR.COM - Perbicangan menarik dua tokoh beda latar belakang berlangsung hangat, yakni antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dikenal banyak pengikutinya.
Perbincangan antara dua tokoh ini berlangsung hampir satu jam disertai dengan canda, tawa dan berbalas pantun dengan menggunakan Bahasa Batak.
Dalam perbincangan itu Hotman Paris Hutapea memaparkan devinisi empat jenis buaya yang dia minta tanggapan dari Ustaz Absdul Somad (UAS).
• Anehnya Hasil Rapid Test Virus Corona / Covid-19 di Indonesia, Seorang Pria Malah Reaktif Hamil
• Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang, Diawali Cekcok Pasutri hingga Misteri Status WA
Hotman menyebut ada empat jenis buaya di dunia.
Pertama Buaya beneran yakni hewan melata yang ada di muara dan laut.
Kedua Buaya Cinta
Ketiga Buaya Darat orang yang sudah punya istri, tapi masih punya banyak pacar, tapi masih bertanggungjawab kepada keluarganya.
Keempat Buaya Jahanam yakni orang beristri tapi suka main perempuan lain punya anak dan istri tapi ia tinggalkan begitu saja.
• KABAR GEMBIRA Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli 2020, Berlaku se-Indonesia, Berikut Syaratnya
Ketika diminta untuk menanggapi, UAS pun memberi penjelasan menurut ajaran agama Islam.
UAS mengatakan ada batasan yang itu contohkan seperti pintu darurat saat naik pesawat.
Ketika naik pesawat, pramugari menjelaskan ada pintu darurat yang bisa dibuka saat terjadi kondisi darurat sepereti pesawat akan mengalami kecelakaan.
AUS menyebut pintu darurat itu sebagai poligami.

"Kalau dalam Islam bang Hotman, dia ada batasan, ada emergency door."
"Semacam kita naik pesawat itu, ada pramugari ladies and gentelemen ini ada pintu keluar pintu masuk, satu ini saja."
"Tapi kalau pesawat ini meletus masuk jurang, pintu ini bisa kau buka kata dia. itulah dia poligami," jelas UAS.
Lebih lanjut, UAS mengungkapkan, sepanjang pernikahan dilakukan secara resmi dan mengikuti aturan negara serta mendapatkan izin istri pertama, tidak menjadi soal ketika seorang lelaki menikah lagi.
"Jadi selama dia pernikahan resmi kemudian sekarang diikat oleh aturan negara, ada izin istri pertama yang disahkan ke pengadilan itu sudah banyak yang saya ajarkan, tapi saya belum mengamalkannya."