Bersalah Terima Suap hingga Rp 11,5 Miliar, Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
JPU KPK menilai Imam bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI)
Sedangkan biaya jasa desain interior sebesar Rp 90 juta.
"Pada sekitar bulan Oktober 2016, Terdakwa menghubungi Lina Nurhasanah.
Dalam pembicaraan tersebut, Terdakwa meminta uang sejumlah Rp 2 miliar untuk membayar 'Omah Bapak', maksudnya yaitu rumah milik Imam Nahrawi," kata jaksa.
Uang tersebut diambil dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima.
Membayar keperluan pribadi Imam
Selain Rp 2 miliar, Ulum juga menerima gratifikasi sebesar Rp 4,948 miliar dari Lina Nurhasanah.
Uang itu juga diambil dari anggaran Satlak Prima. Ulum menerima uang tersebut sebanyak 38 tahap.
Uang itu digunakan untuk berbagai macam keperluan, seperti membayar acara buka puasa bersama di rumah dinas Imam; membeli pakaian Imam; membayar tiket masuk F1 untuk rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016; hingga membayar tagihan kartu kredit atas nama Ulum sendiri.
Tak ada tanda terima resmi
Selanjutnya, Ulum menerima gratifikasi sebesar Rp 400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai tahun 2018.
"Imam Nahrawi meminta uang honor untuk kegiatan Satlak Prima kepada Mulyana (mantan Deputi IV Kemenpora), padahal Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada bulan Oktober 2017," kata jaksa.
Atas permintaan itu, Mulyana bertemu PPK Satlak Prima Tahun 2017 Chandra Bakti dan Supriyono.
Dalam pembahasan tersebut disepakati memberikan uang Rp 400 juta kepada Imam.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan Supriyono ke Ulum di dekat masjid yang terletak di sekitar areal parkir Kemenpora.
"Tanpa adanya tanda terima yang sah dengan disaksikan oleh Mulyana. Beberapa hari kemudian Mulyana menyampaikan kepada Imam Nahrawi bahwa uang untuknya telah diserahkan melalui Terdakwa, selanjutnya Imam Nahrawi mengatakan 'terima kasih'," kata jaksa.