Rubun Onsu
Ruben Onsu Kalah, MA Putuskan Benny Sujono Sebagai Pemilik Pertama dan Sah I Am Geprek Bensu
Sorotan ramai setelah Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019, dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/
TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa hari terakhir, publik sedang ramai membahas sosok presenter Ruben Onsu.
Sorotan ramai setelah Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019, dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dia menggugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Semua ini berawal pada 25 September 2018, di mana Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ruben mempermasalahkan nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam geprek nya.
Menurutnya, nama tersebut memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
• Kisah Suami Kaget Lihat Istrinya Berjenggot dan Bersuara Aneh, Wajah Pengantin Wanita Ditutupi Kain
• Kisah Janda Hamil Batal Nikah, Menunggu di KUA Tapi Pria Tak Mau Datang

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019.
Sayangnya, gugatan tersebut kembali ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
MA mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung.
Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari Kompas.com.
Kisah Suami Kaget Lihat Istrinya Berjenggot dan Bersuara Aneh, Wajah Pengantin Wanita Ditutupi Kain
• Kisah Janda Hamil Batal Nikah, Menunggu di KUA Tapi Pria Tak Mau Datang
Rekonpensi sendiri adalah gugatan balik atau balasan, dalam hal ini dilakukan oleh pihak Benny Sujono.
Karena itu, pendaftaran merek dagang Geprek Bensu oleh Ruben Onsu yang dianggap menyerupai nama I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, dibatalkan.
Masih berdasarkan surat putusan itu, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dari daftar merek Indonesia.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Putusan perkara itu dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 20 Mei 2020 yang menolak kasasi Ruben Onsu.
Mengenal Geprek Bensu
Ruben Onsu sendiri tergolong sebagai artis yang sukses mengembangkan bisnis kuliner.
Ia merintis beberapa merek rumah makan, salah satu merek yang paling berkembang adalah Geprek Bensu.
Dikutip dari situs resmi Geprek Bensu Indonesia, rumah makan ayam geprek ini pertama kali dirintis di Jakarta pada 17 April 2017 dengan nama perusahaan PT Geprek Bensu Indonesia.
Awalnya Geprek Bensu mengusung konsep makanan yang dijual dengan gerobak.
Pada 2018 konsep dirubah dengan berjualan makanan di satu ruko, pada 2019 berubah lagi menjadi konsep dua ruko.
Terakhir pada 2020 berkembang menjadi makanan yang dijual di outlet layaknya restoran dengan dapur serba stainless seperti standar restoran.
Harga makanan dan varian makanan di Geprek Bensu
Harga makanan yang terjangkau, mulai Rp 5.000 sampai Rp 25.000 disebutkan dalam situs Geprek Bensu Indonesia menjadi pembeda dengan kompetitor.
Geprek Bensu bisa disebut sebagai perintis bisnis waralaba ayam geprek pertama di Indonesia.
Awalnya ayam geprek hanya dikenal di kawasan Yogyakarta.

Menu di Geprek Bensu terdiri dari banyak makanan, meskipun secara umum yang dijual adalah paket ayam geprek dengan nasi.
Ayam geprek adalah ayam goreng tepung yang dihancurkan dengan cara digeprek dengan ulekan. Kemudian di atasnya diberi topping berupa sambal bawang.
Geprek Bensu terbilang inovatif dengan menghadirkan sambal dalam pilihan level 1-10.
Selain itu ada pula topping tambahan seperti keju, sambal matah, telur asin, sambal kecombrang, sambal embe, dan masih banyak lagi.
Seiring waktu Geprek Bensu juga memberi varian pilihan nasi gurih yang terdiri dari nasi daun jeruk, nasi kuning, nasi tutug oncom, nasi udang rebon, dan nasi lemak.
Apabila tak ingin makan nasi, ayam geprek juga bisa disandingkan dengan mi goreng geprek.
Sebagai pendamping ayam geprek juga ada lauk tambahan berupa terong, jamur, tahu, tempe, ati ampela, telor, dan kol yang semuanya digoreng garing dan diberi sambal.
Di masa pandemi ini Geprek Bensu berinovasi dengan menghadirkan paket PSBB (Paket Sepuluh Ribu Bareng Bensu), yaitu paket nasi dan ayam filet atau suwir dengan harga Rp 10.000.
Kantin Jajan Bensu dengan konsep kitchen cloud juga buka di masa pandemi.
Kisah Suami Kaget Lihat Istrinya Berjenggot dan Bersuara Aneh, Wajah Pengantin Wanita Ditutupi Kain
• Kisah Janda Hamil Batal Nikah, Menunggu di KUA Tapi Pria Tak Mau Datang
Makanan yang dijual Kantin Jajan berasal dari menu Geprek Bensu, Bensu Bakso, Bensuda, dan Bensu Drink. Makanan hanya bisa dipesan secara online melalui aplikasi ojek online.
Kesuksesan Ruben Onsu dalam mengelola bisnis kuliner, terbukti dengan 139 cabang waralaba Geprek Bensu yang tersebar hampir ke seluruh Indonesia.
Salah satu cabang bahkan dibuka di Hongkong. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda/ Kompas.com)