Menpan RB Kaji Kebijakan Baru untuk Diterapkan PNS Selama New Normal
Ekonomi menjadi dalih utama pemerintah Indonesia mengemukakan istlah New Normal atau situasi kenormalan baru.
TRIBUN-TIMUR.COM - Indonesia menyatakan diri memasuki fase New Normal, padahal masih terjadi penularan Covid-19 di berbagai tempat tanah air.
New Normal diterapkan di tengah pandemi dengan alasan menghidupkan perekonomian.
Ekonomi menjadi dalih utama pemerintah Indonesia mengemukakan istlah New Normal atau situasi kenormalan baru.
Meski begitu, Pemerintah mengklaim tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona di berbagai tempat.
Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan new normal, satu-dua lapisan masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.
Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan.
• ALASAN PKS dan PA 212 Tak Mau Lagi Dukung Prabowo di Pilpres 2024
• Profil Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Baru Harun Sulianto, Pernah Jadi Kepala Lapas Nusakambangan

Atas masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.
"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo, Jumat (12/6/2020/), dikutip dari laman Kontan.co.id dengan judul Sah! PNS bakal kerja dalam dua shift (07.30-15.00) dan (10.00-17.30).
Ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni, Pertama, shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.
Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Namun, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, masih akan dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.
Hal ini berkaitan dengan situasi Covid-19 yang masih tidak menentu dan tetap berpotensi menular, terlebih apabila masyarakat tidak mentaati protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker dan rajin cuci tangan dengan sabun.
Konfirmasi Gaji 13 PNS
Kementerian Keuangan telah mengumumkan waktu pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri serta Pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri sempat dikabarkan akan cair pada akhir Juni 2020.
• ALASAN PKS dan PA 212 Tak Mau Lagi Dukung Prabowo di Pilpres 2024
• Profil Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Baru Harun Sulianto, Pernah Jadi Kepala Lapas Nusakambangan