Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PAUD Bone

Dua Terdakwa Sakit, Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Korupsi PAUD Bone Ditunda

Informasi yang diperoleh, terdakwa Muh Ikhsan menderita penyakit gula. Sementara terdakwa Sulastri sedang menjalani operasi glaukoma.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/KASWADI
Tersangka kasus PAUD Bone saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipidkor Makassar. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Sidang kasus korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan agenda pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa yakni Masdar, Muh Ikhsan dan Sulastri kembali ditunda.

Sidang ditunda lantaran dua terdakwa, Muh Ikhsan dan Sulastri mengalami sakit.

Hal ini disampaikan oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Makassar, Syaharuddin Rahman saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).

"Dua terdakwa yakni Sulastri dan Muh Ikhsan sakit, jadi sidang terpaksa ditunda," katanya.

Informasi yang diperoleh, terdakwa Muh Ikhsan menderita penyakit gula. Sementara terdakwa Sulastri sedang menjalani operasi glaukoma.

Dihubungi terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Andi Kurnia membenarkan informasi tersebut.

"Kami telah siap membacakan tuntutan. Namun, dua terdakwa sakit dan penasihat hukum terdakwa menyerahkan surat keterangan sakit kepada majelis hakim saat persidangan," ucapnya.

Sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa kepada ketiga terdakwa sudah dua kali ditunda. Sebelumnya, pada 4 Juni sidang ditunda karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Kamis (18/6/2020).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Mereka diduga merugikan negara Rp 4,9 miliar.
Ketiganya merupakan pegawai di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD, Muh Ikhsan selaki staf PAUD dan Masdar selaku pengawas TK.

Sementara satu tersangka lainnya, Erniati selaku Kabid PAUD berkas perkaranya masih belum dinyatakan lengkap. Sudah tiga kali berkas perkara Erniati tersebut bolak-balik kepolisian dan kejaksaan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved