Jenazah Diambil Paksa di RS
Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RS Stella Maris Bertambah? Penjelasan Polrestabes
Beredar informasi jika pelaku aksi pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di Rumah Sakit Stella Maris, Makassar, bertambah.
Penulis: Alfian | Editor: Hasriyani Latif
Kemudian, polisi menetapkan empat tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah dari RS Labuang Baji, Makassar.
Keempatnya berinisial A, S, A alias Bojes, DS, Amir, dan KL.
Pada kasus terakhir yang terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu RA dan R. Para tersangka pun dijerat pasal berlapis.
"Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018," tuturnya.
Seperti diketahui, sekitar 150 orang tiba-tiba datang mengambil paksa jenazah yang berstatus PDP, Minggu (7/6/2020) malam.
Aparat gabungan dari TNI dan Polri sempat menghalau massa. Sempat terjadi aksi dorong dengan aparat dan masyakarat dari rumah sakit.
Dengan membawa jenazah berstatus PDP dengan tandu tertutup kain sarung, masyarakat tetap menerobos berikade aparat berseragam TNI dan Polri menggunakan tameng.
Setelah berhasil menerobos berikade aparat, massa berjalan kaki membawa jenazah dengan menggunakan tandu hingga ke Jalan Lamaddukelleng yang berjarak sekitar 500 meter.
Aparat pun kewalahan menghadapi massa yang banyak, hingga akhirnya jenazah berhasil dibawa kabur.
Kepala Polsekta Ujungpandang, Kompol Wahyu Basuki yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.
Dia mengaku, kewalahan menghadapi massa yang tidak seimbang dengan aparat yang telah berjaga di RS Stella Maris.
"Jenazah yang diambil berjenis kelamin perempuan berusia kisaran 50 tahun lebih dengan status PDP yang menjalani perawatan di RS Stella Maris,” katanya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, Alfian