Ronny Bugis dan Rahmat Dituntut 1 Penjara, Novel Baswedan:Sidang Hanya Formalitas, Selamat ke Jokowi
Melalui akun Twitter @nazaqistsha, Novel Baswedan mengatakan persidangan hanya berjalan secara formalitas.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus penyerangan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, telah menjalani persidangan dengan agenda Tuntutan.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut 1 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tak sesuai dengan harapan Novel Baswedan.
Ia pun memberikan tanggapannya.
Melalui akun Twitter @nazaqistsha, Novel Baswedan mengatakan persidangan hanya berjalan secara formalitas.
"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan," cuit Novel yang dikutip Tribunnews.com atas seizin yang bersangkutan, Kamis (11/6/2020).
• KRONOLOGI Bayi Malang Disiksa Ibu, Kesal Pacarnya Dekati Wanita Lain, Pelaku Rekam Aksinya & Viral
• Daftar 10 Provinsi dengan Kasus Covid-19 Paling Sedikit di Indonesia, Sulsel Tak Termasuk
Dalam cuitan selanjutnya, Novel Baswedan lantas menandai akun Twitter Presiden Joko Widodo (Jokowi) @jokowi.
Novel mengucapkan selamat kepada Jokowi atas prestasi yang sudah ditorehkan aparatnya.
"Keterlaluan memang... sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor.. tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari orang menghina.. pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel.
Diberitakan sebelumnya, Ronny Bugis terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (11/6/2020) siang.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat. Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jl. Deposito Blok T No.10 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel.
Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir, kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar komplek Perumahan tempat tinggal Novel.