Kasus Ijazah Palsu
Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator DPRD Enrekang Karama Segera Diadili
Tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu legislator DPRD Kabupaten Enrekang dari Fraksi PPP, Karama segera diadili.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang dari Fraksi PPP, Karama segera diadili.
Kepolisian Kepolisian Resort (Polres) Enrekang telah menyerahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrakang sebelum tahap pelimpahan ke Pengadilan.
"Untuk perkembangan Ijazah Palsu sudah dilakukan tahap 1, sementara masih menunggu P21 dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kapolres Enrekang, AKBP Endon Nurcahyo kepada tribun melalui pesan WhatsApp.
Perwira dua bungan ini mengatakan berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Enrekang sejak Kamis 4 Juni 2020 beberapa pekan lalu.
Karama diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pileg 17 April 2019 lalu.
Penetapan Karama sebagai tersangka berdasarkan nomor S.TAP/02/IV/TES/1.9/2020/RESKRIM tertanggal 13 April 2020.
Karama dilaporkan ke polisi karena diduga mempergunakan ijazah paket C untuk mendaftar sebagai caleg dari PPP Kabupaten Enrekang.
Ijazah Paket C yang terbit pada tanggal 4 Mei 2007 diindikasikan sebagai ijazah yang terbit tidak sesuai dengan prosedur penertiban ijazah yang ditandakan dengan surat ijazah paket C setara SMA.
Terbitnya Paket C harus didahului dengan Paket B yang mana ijazah paket B Karama ditandai dengan terbitnya ijazah Paket tertanggal 14 Juni 2014.
Sementara Mantan calon legislatif (Caleg) DPRD Enrekang, Basman mengancam akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika tidak memproses Karama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Basman, Dr Yusuf Gunco mengatakan, langkah KPU Enrekang yang melantik Karama sebagai wakil rakyat menciderai demokrasi.
Jika KPU Enrekang tidak ada tindakan ke tersangka, dia memastikan akan melaporkan ke DKPP.
"Kami juga akan laporkan ke polisi karena tindakan KPU Enrekang ini jelas pembiaran melawan hukum," ujarnya.
Yugo berharap agar KPU segera memberhentikan Karama. "Saya meminta ke KPU sebagai penyelenggara memberhentikan dan memecat tersangka," ujarnya.