Kasus Curanmor
Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Jalan Barombong
Hermin alias Nino (25) warga Jalahong Dg Matutu dan Hidayat alias Yayat (19) warga Maccini Parang, terpaksa mendekam di Mapolsek Mamajang.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hermin alias Nino (25) warga Jalahong Dg Matutu dan Hidayat alias Yayat (19) warga Maccini Parang, terpaksa mendekam di Mapolsek Mamajang.
Nino dan Yayat ditangkap karena melakukan pencurian motor (curanmor).
Kedua pelaku melakukan aksinya pada Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 06.30 Wita.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriady, Rabu (10/6/2020) mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Mereka ditangkap di rumah mereka masing-masing, Nino ditangkap di Jl Jalahong dan Yayat ditangkap di Jl Maccini Parang," ujarnya.
Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya di salah satu warung di Jl Barombong Kota Makassar.
Pada saat itu korban singgah dan memarkir motornya dengan terkunci leher depan warung dan korban masuk ke dalam warung.
Saat keluar motor korban telah hilang.
Dari hasil pencurian tersebut kedua pelaku berhasil membawa satu motor warna merah.
Hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Kini para pelaku berada di Mapolsek Mamajang guna proses lebih lanjut.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, Sayyid Zulfadli