Sekolah Kedinasan 2020
Ingin Jadi Taruna/Taruni Poltekip dan Poltekim? Jika Lulus Bisa Jadi PNS Kemenkumham, Ini Syaratnya!
Poltekip dan Poltekim yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) resmi membuka penerimaan calon taruna/taruni
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
6. Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia peserta tidak lebih dari 25 tahun pada tanggal 1 Juni 2020
7. Tinggi badan pria minimal 165 cm, wanita minimal 158 cm. Berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli
8. Mempunyai badan yang sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna
9. Bagi peserta pria, tidak bertato/mempunyai bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan disertakan Surat Keterangan dari Ketua Adat
10. Bagi peserta wanita, tidak bertato/mempunyai bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan)
11. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan
12. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia.
13. Sebelumnya tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari Politeknik Ilmu Permasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya
14. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni
15. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain
16. Bagi peserta Formasi Pegawai/Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan berikut:
17. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
18. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing
19. PPKP tahun 2018 dan PPKP tahun 2019 minimal bernilai baik dan seluruh komponen unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2020 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG).
Alur Pendaftaran via SSCASN