Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aras Minta Petugas Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat New Normal

Muh Aras menanggapi kebijakan Kemenhub yang menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
ist
Anggota Fraksi PPP DPR RI Muh Aras menanggapi kebijakan Kemenhub yang menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Fraksi PPP DPR RI, Muh Aras menanggapi kebijakan Kemenhub yang menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Menurut anggota komisi V itu, kebijakan tersebut belum tepat untuk diterapkan saat ini.

"Kami minta Kemenhub mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang mengingat kasus covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan itu berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif corona, " tegas Aras melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2020).

Diketahui, aturan baru tersebut tertuang pada Permenhub nomor 41 tahun 2020, tentang perubahan atas Permenhub nomor 18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.

Sebelumnya, pada Permenhub 18 tahun 2020 pasal 11, 12, 13, dan 14 tercantum pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen kapasitas untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara.

Ketua DPW PPP Sulsel itu menambahkan, pandemi covid-19 masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan status bencana non-alam covid-19 sebagai bencana nasional pada 13 April 2020 lalu.

"Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak dihentikan," ujarnya.

Aras kemudian memberikan solusi. Satu di antaranya yang bisa dilakukan oleh Kemenhub dengan membuka semua mode transportasi umum dengan pembatasan penumpang, tetapi tetap memperketat dan menerapkan protokol kesehatan.

"Kemudian penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di Mal, pasar dan tempat umum lainnya," jelasnya.

Tidak hanya itu, Aras juga meminta kepada seluruh petugas yang berwenang untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat penerapan new normal.

"Demikian pula saat menghadapi kebiasaan baru (new normal), petugas sebaiknya mengantisipasi lonjakan antrean penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved