Salat Idulfitri
Lurah Bulukunyi Takalar Pecat Dua Imam Masjid Gara-gara Laksanakan Salat Idulfitri
Nahas, dua imam lingkungan itu harus menelan kenyataan pahit. Keduanya dipecat dari jabatannya oleh lurah setempat.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Dua imam masjid di Kabupaten Takalar dipecat karena melakukan salat Idulfitri 1441 H berjamaah di luar rumah beberapa waktu lalu.
Kedua imam itu memutuskan mengakomodasi keinginan masyarakat melaksanakan salat idulfitri berjemaah ketika itu.
Nahas, dua imam lingkungan itu harus menelan kenyataan pahit. Keduanya dipecat dari jabatannya oleh lurah setempat.
Pemecatan ini terjadi di Kelurahan Bulukunyi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.
Kepala Kelurahan Bulukunyi Muh Nur menilai kedua imam lingkungan itu tidak menaati imbauan pemerintah.
"Iya, dua imam lingkungan kita pecat karena tidak taat aturan pemerintah dan protokol kesehatan," kata Muh Nur kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Nur mengatakan, Pemkab Takalar mengeluarkan imbauan larangan melaksanakan salat berjemaah di mesjid ketika itu.
"Apalagi melaksanakan salat idulfitri," tambahnya.
Nur beralasan, kedua imam ini sudah sering kali diberikan pembinaan.
Akan tetapi keduanya dinilai tetap membandel.
Oleh karena itu, pemerintah kelurahan memerintahkan imam kelurahan untuk melakukan penggantian.
Sementara itu, Kabag Kesra Pemkab Takalar, Amran Torada menyatakan akan turun ke wilayah tersebut untuk memfasilitasi masalah ini.
"Kami akan kroscek ke lapangan. Yang perlu kami tegaskan, bahwa kejadian ini adalah murni kebijakan internal kelurahan. Kami di Pemkab, sangat kaget dengan kejadian ini," kata Amran, Selasa (9/6/2020).