Tribun Makassar
Polres Pelabuhan Makassar Bekuk 1 Orang Pengedar Narkoba, Pelaku Mengaku Seorang PNS di Jeneponto
Kasat Narkoba, AKP Rudi mengatakan, Masni ditangkap dari hasil interogasi pelaku tersangka yang diamankan sebelumnya.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masni (37) asal Kabupaten Jeneponto, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar, Senin (8/6/2020).
Ia ditangkap di salah satu rumah kost Jl Sarif Al kadri Makassar.
Kasat Narkoba, AKP Rudi mengatakan, Masni ditangkap dari hasil interogasi pelaku tersangka yang diamankan sebelumnya.
Dari hasil interogasi sementara, Hasni mengaku sebagai guru PNS di Kabupaten Jeneponto.
" Tersangka mengaku guru PNS tapi sudah 3 tahun tidak masuk dan belum dipecat," ujarnya kepada tribun-timur.com saat ditemui diruanganya, Senin (8/6/20) sore.
Tersangka mengaku bahwa ia diajak oleh seorang untuk menjadi pengedar.
" Jadi pelaku ini diajak oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya, katanya pelaku diiming-imingkan hadiah jika menjual barang haram tersebut," jelas AKP Rudi.
Adapun barang bukti yang disita 20 gram sabu atau empat paket.
Dari hasil penjualanya kata Rudi, pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun tahun penjara.
Saat ini tersangka ditahan dimako Polres Pelabuhan Makassar guna proses hukum selanjut.
Laporan wartawan tribun-timur.com Sayyid Zulfadli