Kronologi Gadis 16 Tahun Dinodai Pemuda Kampung saat Mengambil Air untuk Cuci Baju di Sungai
Kronologi Gadis 16 Tahun Dinodai Pemuda Kampung saat Mengambil Air untuk Cuci Baju di Sungai
"Tapi, tersangka kembali memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya dan melakukan perbuatan cabul," ujar M Syahduddi.
Terancam 15 tahun penjara
Tersangka ES saat ini sudah berhasil diamankan polisi.
Pemuda berusia 21 tahun itu pun terancam dihukum 15 tahun penjara lantaran ulah bejatnya kepada gadis dibawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa oleh tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Cabuli Adik Ipar
Kasus pencabulan lain juga terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Kali ini, korbannya merupakan adik iparnya sendiri yang diperkosa oleh pelaku NS (35) yang tak lain kakak iparnya sendiri hingga berkali-kali.
NS pun telah diamankan aparat kepolisian karena terbukti mencabuli adik iparnya sendiri yang berusia 15 tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sebanyak lima kali.
Menurut dia, aksi itu dilakukan di sejumlah lokasi berbeda sejak Oktober 2019.
"Lokasinya di rumah korban dan kontrakan tersangka di daerah Kemang, Jakarta," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2020) dikutip dari Tribun Cirebon
Ia mengakui sejak 2017 tersangka setiap harinya rutin mengantar dan menjemput korban sekolah.

Selain itu, NS juga kerap menggoda korban semakin cantik melalui pesan singkat ponselnya.