Update Corona Luwu Utara
Anggaran Covid-19 Rp 32,8 Miliar Luwu Utara Dicurigai Disalahgunakan, Gugus Tugas Angkat Bicara
ujumlah pihak mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 32,8 miliar lebih di Kabupaten Luwu Utara
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
"Jadi tidak ada celah untuk dilakukan penyelewengan dan tidak ada niat untuk melakukannya, ini yang perlu dipahami," tegas dia.
Pelaksanaan pengawasan anggaran penanganan Covid-19 oleh APIP juga dalam rangka memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan efektivitas pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 berjalan baik dan transparan.
"Mari kita kawal bersama anggaran ini biar berjalan baik. Ada ancaman hukuman bagi yang melakukan penyalahgunaan dana ini, yaitu penjara seumur hidup dan hukuman mati," tandasnya.
Sebelumnya, puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Covid-19 menuntut kejelasan anggaran penanganan Covid-19 Rp 32,8 miliar.
Jenderal lapangan aksi, Faisal Tanjung, dalam orasinya mendesak Pemkab Luwu Utara memperjelas penggunaan anggaran tersebut.
Ia curiga, dana yang begitu besar dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para elit pejabat.
"Jangan sampai dana Covid-19 ini dijadikan ladang bisnis para pejabat," paparnya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)