Pilkada Serentak
Trend Pelanggaran ASN, Bawaslu Sulsel: 11 Kasus karena Mendaftar Sebagai Calon
Tak ayal, beberapa kasus telah Bawaslu Sulsel teruskan ke Komisi ASN (KASN) dan putusan ASN juga sudah beberapa ada.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sulawesi (Bawaslu Sulsel) Saiful Jihad mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya.
"Kita sudah beberapa kali menyurat dan menyampaikan hal tersebut," kata Saiful via pesan WhatsApp, Jumat (5/6/2020).
"Bahkan mereka yang berstatus ASN, jika berminat untuk maju, meski belum dipersyaratkan mundur sesuai ketentuan di atas, tetapi bisa dianggap melanggar kode etik dan aturan/ketentuan yang berkaitan dengan ASN, yang mana seorang ASN dilarang memberikan dukungan politik atau mensosialisasikan dirinya sebagai calon," jelasnya.
Tak ayal, beberapa kasus telah Bawaslu Sulsel teruskan ke Komisi ASN (KASN) dan putusan ASN juga sudah beberapa ada.
"Yang pada intinya menganggap tindakan mereka melanggar etika ASN," ujarnya.
Bawaslu Sulsel mencatat, selama 2020 ada 11 kasus ASN yang mendaftarkan diri sebagai calon ke partai politik.
"Kalau sudah pasti mendaftar (maju), syaratnya mesti mundur dari ASN, seperti penjelasan Anggota Bawaslu RI saat konfrensi video," ujarnya.
Seperti diketahui, ketentuan soal kewajiban ASN mengundurkan diri dari jabatannya ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 7 Ayat (2) huruf t menyebutkan, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, Kepolisian, dan PNS atau kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.