Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PP Tapera Diteken Jokowi, Gaji Pegawai Dipotong 3% Setiap Bulan, Bisa Diambil Setelah Pensiun

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
PT Dayaprima Nusawisesa
Ilustrasi-Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, dengan adanya program ini gaji pegawai terancam terpotong.

Seperti diketahui, di tengah pandemi saat ini pemerintah Indonesia telah mematangkan rencana program Tapera.

Bahkan, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.

Lantas apa itu Tapera?

Dilansir dari Grid Hot Id, Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.

Pengelolaan Dana

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera).

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved