Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengakuan Mengejutkan Youtuber Sampah Ferdian Paleka yang Baru Bebas dari Penjara, Betah Ditahan

Ia bebas setelah kasusnya dihentikan karena pencabutan laporan oleh korban prank sembako sampah.

Editor: Ansar
KOLASE
Youtuber sampah, Ferdian Paleka beri pengakuan mengejutkan 

"Seperti kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kami persangkakan masuk ke dalam delik aduan, itu jadi dasar kami.

Dengan dasar itu, kata dia, penyidik mengeluarkan menghentikan kasus ini atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau dikenal SP3.

SP 3 diatur di Pasal 109 ayat 2 KUHAP.

SP3 itu syaratnya yakni penyidikan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.

"Dengan dicabutnya, kami hentikan kasusnya," ujar Galih.

Sementara itu, Ferdian Paleka dan kawan-kawan juga sempat jadi korban perundungan sesama tahanan.

Karena kondisi itu, ia akan kembali memanggil Ferdian Paleka sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ya, seperti kita ketahui bersama, kasus perundungan sebelumnya (di tahanan) juga kami proses. ‎Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi, kami akan lihat perkembangannya seperti apa," ucap Galih. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Baru Saja Bebas dari Tahanan, Ferdian Paleka Bikin Heboh Lagi, Mengaku Lebih Betah di Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved