Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anies Baswedan

Benarkah Anies Baswedan Akan Lawan Jokowi Penerapan New Normal Jakarta? Kata Rocky Gerung

Rocky Gerung menyebutkan akan ada perlawan dari Kepala Daerah jika Presiden Jokowi memaksakan New Normal.

Tribun Timur / Rasni Gani
Kolase Foto Presiden Jokowi dan Anies Baswedan 

Diberitakan sebelumnya, Jokowi bahkan sampai mengecek kesiapan new normal di sejumlah tempat.

Mulai dari pusat perbelanjaan, hingga terakhir Jokowi mengecek kesiapan prosedur penerapan new normal di Masjid Baiturahhim, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (4/6/2020).

Presiden Jokowi meninjau kesiapan new normal di Summarecon Bekasi
Presiden Jokowi meninjau kesiapan new normal di Summarecon Bekasi (Twitter SummareconMallBekasi)

"Pagi ini saya lakukan pengecekan di masjid Baiturrahim dalam rangka persiapan menuju sebuah tatanan normal baru," kata Presiden Jokowi usai peninjauan.

Jokowi berharap, saat masjid-masjid di wilayah DKI Jakarta mulai dibuka untuk shalat berjemaah, maka aktivitas serupa juga bisa dilakukan di Masjid Baiturrahim.

Ia ingin Masjid Baiturrahim bisa digunakan untuk ibadah, namun tetap aman dari Covid-19.

"Kita harap dengan penataan, dengan tanda-tanda yang jelas, juga dengan pembersihan masjid dengan disinfektan, kita harap nanti bila shalat Jumat sudah dimulai lagi, Masjid Baiturrahim sudah siap untuk melaksanakan tatanan normal baru," ucap Jokowi.

Presiden Joko Widodo pada Selasa (26/5/2020) pagi berkunjung ke stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Presiden Joko Widodo pada Selasa (26/5/2020) pagi berkunjung ke stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sebelumnya juga Jokowi meninjau kesiapan new normal di Masjid Istiqlal.

Dalam fase new normal , pemerintah ingin masyarakat tetap bisa beraktivitas, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru saat pandemi Covid-19.

Salah satu aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.

Surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

Surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Selain rumah ibadah, pada Selasa pekan lalu, Jokowi juga sudah meninjau kesiapan new normal di Stasiun MRT Bundaran HI dan Summarecon Mall Bekasi.

Namun hari ini, Anies Baswedan mengumumkan PSBB Jakarta diperpanjang dengan masa transisi di bulan Juni 2020.

"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujarnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved