Sekretaris Satpol PP Maros Ditahan karena Kasus Tanah
Dalam kasus ini, ada indikasi terdakwa memalsukan tandatangan pemilik tanah dalam Akta Jual Beli (AJB) tanah.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Sekertaris Satpol PP Maros, EH ditahan di Lapas kelas II A Maros, atas dugaan kasus penggelapan jual beli tanah.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Maros, Dhevid Setiawan membenarkan hal itu.
Menurutnya kasus penggelapan ini perkara tahun 2016.
Dalam kasus ini, ada indikasi terdakwa memalsukan tandatangan pemilik tanah dalam Akta Jual Beli (AJB) tanah.
"Tersangka menjual tanah milik orang lain di daerah Lekopancing, di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros tanpa sepengetahuan si pemilik tanah," ujarnya, Kamis (4/6/2020).
Sementara sertifikat sah dipegang oleh pemilik tanah bernama Welien, yang berdomisili di Surabaya.
Padahal kata dia, si pemilik tanah tidak pernah menerima uang sepeserpun dari EH.
Bahkan si pemilik tanah, tidak tahu kalau tanahnya sudah dijual.
"Intinya ia menjual tanah orang kepada si pelapor H. Raga dan menerbitkan AJB tanpa sepengetahuan si pemiliknya.
Saat si pelapor mau balik nama, tidak bisa dilakukan, sebab sertifikat lama tidak berlaku, karena ada sertifikat pengganti yang sudah diterbitkan," ungkapnya
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Maros, Nasrul Kadir menjalaskan, jika majelis sudah menahan terdakwa dengan jenis tahanan kota.
Tetapi dalam fakta persidangan majelis menilai, setelah beberapa kali persidangan, terdakwa dinilai tidak koperatif, berbelit-belit dan dikhawatirkan akan melarikan diri.
Serta mengulangi perbuatannya, sehingga dialihkan dari tahanan kota ke tahanan rutan.
"Terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Maros," singkatnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kasi-intel-kejari-maros-dhevid-setiawan342.jpg)