Kabar Baik Buat 1.792.108 Korban PHK/Dirumahkan, Menteri Jokowi Minta Mereka Dipekerjakan Kembali
Angin segar bagi pekerja Korban PHK dan Karyawan Dirumahkan, Semoga bisa masuk kerja kembali
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik bagi ratusan ribu pekerja korban PHK yang terdampak Virus Corona di Indonesia
Pemerintah meminta agar para pengusaha merekrut kembali pekerja yang sebelumnya di PHK akibat pandemi Covid-19
Juga pekerja yang dirumahkan, jelang penerapan New Normal di Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan langkah ini diminta agar dapat mengurangi angka penggangguran dan memperluas kesempatan kerja baru.
• Inikah Waktu Megawati Bayar Penghianatan ke Menhan? Dulu Demi Jokowi Kini Puan-Prabowo Pilpres 2024
• Daftar Harga Hp Oppo Terbaru Juni 2020, Oppo A52, Oppo A92, Oppo A12,Oppo A31 & Oppo A5s,Spesifikasi
“Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian."
"Sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja,” ujar Ida lewat keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
Ida juga mengingatkan penerapan kenormalan baru di perusahaan harus mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja.
Hal tersebut dikarenakan industri sangat terkait dengan hidup banyak orang, sehingga harus dijalankan sesuai protokol kesehatan dan diawasi dengan ketat.
“(Penerapan normal baru) Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” lanjutnya
Merekrut ulang para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, menurut Ida, memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha.
Karena, para pekerja telah memiliki keterampilan yang sesuai kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan.
“Mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya, dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi."
"Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” jelas Menaker.
Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja, dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 pekerja.
Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak ada 318.959 pekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/video-viral-puluhan-pegawai-ramayana-nangis-phk-massal-terjadi-di-cabang-ini-hoax-atau-bukan.jpg)