DPRD Bantaeng
Dipanggil BK DPRD Bantaeng Terkait Tuduhan Memiliki 3 Mobil Bodong, Ini Klarifikasi Didik
Kemudian, diberi keterangan bahwa "mobil ini tidak ada dalam data base Samsat dipastikan bodong"
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Legislator Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Bantaeng, Didik Sugiharto diduga memiliki mobil bodong atau tanpa legalitas hak milik.
Informasi tersebut, diketahui melalui postingan gambar yang viral diunggah akun Facebook bernama "Bina Wati" yang bertuliskan "Anggota DPRD Bantaeng bekingi dan kuasai mobil bodong".
Dalam postingan gambar tersebut, juga menampilkan foto Didik Sugiharto dan tiga mobil yang dianggap bodong yaitu, Daihatsu Xenia DD 665 DS, Honda CRV 1849 LI, dan Sedan Timor DD 745 ELA.
Kemudian, diberi keterangan bahwa "mobil ini tidak ada dalam data base Samsat dipastikan bodong"
Oleh karena itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bantaeng, Abd Rahmad Tompo memanggil Didik Sugiharto untuk memberikan klarifikasi, pada 1 Juni 2020 lalu.
Menurut Abd Rahmad Tompo, Didik Sugiharto tidak mengakui bahwa dirinya memiliki mobil bodong, informasi itu tidak benar alias Hoax.
"Dia (Didik Sugiharto) mengatakan kalau informasi tersebut katanya tidak benar atau hoax," kata Rahman Tompo, saat di temui TribunBantaeng.com di kantor DPRD Bantaeng, Kamis, (4/6/2020).
Ia menjelaskan, Didik Sugiharto hanya mengakui bahwa plat yang digunakan benar, tetapi bukan plat asli.
Plat kendaraan yang disebutkan dalam postingan akun Facebook "Bina Wati" sengaja dipasang ketika berada di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Tetapi, alasan plat kendaraan palsu itu digunakan saat berada dalam wilayah Kabupaten Bantaeng tidak dijelaskan.
Lebih lanjut Abd Rahman Tompo menjelaskan, ketika mobil tersebut akan dipakai keluar wilayah Kabupaten Bantaeng, plat asli kendaraan tersebut baru dipasang kembali.
"Memang sering dia pake plat gantung ketika dalam daerah Bantaeng, ketika keluar daerah plat aslinya dipasang kembali dan menurut pak Didik juga semua mobilnya itu legal," tutur mantan ketua DPRD Bantaeng itu.
Namun, Abd Rahman Tompo mengatakan, apabila Didik Sugiharto merasa tidak bersalah, sebaiknya melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
"Kalau memang tidak merasa bersalah anda bisa melapor," ujar Legislator dari fraksi PKS itu.
Selain itu ia juga mengatakan, DPRD Bantaeng siap membantu atas nama kelembagaan bukan sebagai person apabila Didik Sugiharto tidak bersalah.