Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Toraja Utara

Mulai 5 Juni, Masuk Wilayah Toraja Utara Harus Kantongi Surat Keterangan Bebas Covid-19

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengambil kebijakan baru terhadap pergerakan aktivitas warga yang masuk di wilayah Toraja Utara.

Penulis: Risnawati M | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RISNAWATI
Bupati Kalatiku Paembonan dan surat diedarkan terkait pemeriksaan dan persyaratan ketat masuk diperbatasan Toraja Utara. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengambil kebijakan baru terhadap pergerakan aktivitas warga yang masuk di wilayah Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Yaitu memberlakukan aturan kepada setiap orang masuk di perbatasan Toraja Utara agar menunjukan surat keterangan berbadan sehat dan beban dari Virus Corona (Covid-19).

Kabupaten Toraja Utara salah satu daerah di Sulawesi Selatan diizinkan menerapkan tatanan hidup baru (New Normal).

Namun tetap memperhatikan penjagaan di perbatasan setiap orang yang masuk.

"Seluruh warga yang masuk di wilayah Toraja Utara agar diwajibkan menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 ditandatangani dokter pemeriksa di Puskesmas domisili," kata Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, Rabu (3/6/2020) pagi.

Ditegaskan pelaku perjalanan dimaksud juga berlaku kepada ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN/Swasta, pekerja harian/petani, sopir angkutan barang dan orang.

Diwajibkan pula membawa KTP Elektronik karena akan diperiksa di setiap perbatasan.

"Bagi orang yang akan tinggal di Toraja Utara kecuali yang melintas agar menyerahkan alamat dan nomor handphone kepada Satgas yang berjaga di lapangan," ungkapnya.

Juru Bicara (Jubir) Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Toraja Utara, Anugrah Yaya Rundupadang menambahkan pelintas maupun yang akan tinggal tetap melakukan screaning kesehatan dan mengoptimalkan penyemprotan disinfektan ke kendaraan.

"Aturan ini mulai berlaku 5 Juni 2020, tiga hari masa sosialisasi kepada masyarakat dan warga yang akan masuk di wilayah, harus lengkap dan jika tidak memiliki syarat diminta putar balik," tuturnya. (*)

Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved