Menteri Agama Batalkan Ibadah Haji 2020 Tak Lapor DPR RI, Simak Jawaban Menteri Haji Arab 1 Juni
Ini jawaban Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi saat dihubungi Indonesia 1 Juni kemarin yang membuat Pemerintah putuskan Ibadah Haji 2020 Batal
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Pembatalan ibadah haji yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia menuai kritik dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.
Ia menyebut Menteri Agama Fachrul Razi telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hal tersebut disampaikan Yandri setelah Menteri Agama mengumumkan pembatalan ibadah haji pada tahun ini, tanpa melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR.
• Inikah Waktu Megawati Bayar Penghianatan ke Menhan? Dulu Demi Jokowi Kini Puan-Prabowo Pilpres 2024
"Menteri Agama tidak tahu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Jelas itu, tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," kata Yandri saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020) dikutip dari Tribunnews.com.
"Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang tidak siap," sambung Yandri.
Yandri menjelaskan, segala sesuatu persoalan haji sudah seharusnya dibicarakan dengan DPR, untuk mencari solusi secara bersama dalam menghadapi calon jemaah haji pada tahun ini.
"Jadi harus bersama-sama DPR memutuskan batal atau tidak. Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana? Berarti kan pemerintah tidak bertanggung jawab dong," ujar Yandri.
Politikus PAN itu mengaku, dalam pengumuman batalnya ibadah haji pada tahun ini tidak disampaikan Menteri Agama ke Komisi VIII DPR sebagai mitra kerjanya.
"Padahal kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis tanggal 4 Juni pukul 10.00 WIB, atas izin pimpinan DPR untuk rapat dengan Menteri Agama," ujarnya.
Menteri Agama Fachrul Razi menyebut, pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam sebelum memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini.
Ia mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan.
"Tentu Kemenag juga sudah melakukan komunikasi dengan mitra kami Komisi VIII di DPR tentang perkembangan situasi ini, baik melalui komunikasi formal rapat kerja maupun komunikasi informal secara langsung," kata Fachrul dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (2/6/2020).
Selain koordinasi dengan DPR, Fachrul mengaku telah berkonsultasi langsung dengan otoritas keagamaan di Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi.
"Keputusan pembatalan haji ini sudah melalui kajian yang sangat mendalam karena pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi dapat mengancam keselamatan jemaah," ujar Fachrul.
Menambahkan pernyataan Fachrul, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar mengatakan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi proaktif dengan pemerintah Arab Saudi.
Setiap harinya, Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi memperbarui laporan perkembangan kasus Covid-19 di Arab Saudi, termasuk perkembangan keputusan pemerintah Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji.
Berdasarkan laporan terakhir dari Duta Besar RI untuk Arab Saudi, hingga 1 Juni 2020 kemarin Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi belum bisa memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
"Belum ada kepastian apakah haji ini bisa diselenggarakan atau tidak karena melihat kondisi perkembangan Covid yang belum juga kunjung selesai," tutur Nizar.
Situasi tersebut dinilai tak memberikan cukup waktu bagi pemerintah Indonesia mempersiapkan pemberangkatan jemaah haji.
Apalagi, dengan rencana pemberangkatan pada 26 Juni 2020, pemerintah hanya punya sisa waktu sekitar tiga minggu untuk melakukan persiapan.
Padahal, untuk memberangkatkan jemaah haji, diperlukan proses pengurusan visa, mempersiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan hal-hal lainnya.
"Jadi apapun keputusannya (pemerintah Arab Saudi) kita tidak punya kecukupan waktu," kata Nizar.
40 Kali Dibatalkan
Dilansir dari Tribun Pontianak, menurut data The Saudi King Abdul Aziz Foundation for Research and Archives yang dirilis pada Maret, sebagaimana dikutip dari BBC, ibadah haji pernah 40 kali ditiadakan dalam sejarah peradaban manusia, dengan alasan beragam, mulai dari perang sampai wabah penyakit menular.
Pada 1814, Kerajaan Arab Saudi dilanda wabah thaun, yang juga melanda Mekah dan Madinah sehingga Ka'bah harus ditutup kalai itu.
Lalu tahun 1831, ada wabah dari India, yang dicurigai adalah kolera, dan bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji.
Periset mencatat setidaknya 75 persen jemaah haji meninggal dunia dan pelaksanaannya dihentikan di tengah jalan.
Kolera kembali ditemukan di Arab Saudi pada 1846-1892, dan haji pun batal dilaksanakan pada 1850, 1865, dan 1883.
Ibadah haji sempat dilaksanakan pada 1864, namun menelan 1.000 korban jiwa per harinya karena terjangkit kolera.
Pada 1987, wabah meningitis menyambangi ibadah haji dan penyebaran penyakit ini menginfeksi setidaknya 10.000 peserta haji.
Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya mengatakan.
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Dalam keputusan itu, Fachrul Razi menegaskan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus.
Tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.
"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," kata purnawirawan jenderal TNI itu.
Fachrul Razi menyadari, pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.
Di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji, tetapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.
Namun demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.
"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," kata Fachrul Razi.
Arab Saudi Terkini
Pemerintah Arab Saudi sejauh ini tak kunjung membuka akses negaranya bagi warga dari negara lain.
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," kata Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Lantas, bagaimana kondisi terkini Arab Saudi di tengah pandemi Covid-19?
Angka kasus masih tinggi Dilansir dari Al Arabiya, Senin (1/6/2020), Arab Saudi melaporkan tambahan 1.881 kasus infeksi baru pada hari itu, sehingga total menjadi 87.142 kasus.
Arab Saudi juga melaporkan 1.864 pasien telah dinyatakan sembuh dengan jumlah total mencapai 64.306 pasien.
Artinya, Arab Saudi kini masih memiliki pasien aktif sebanyak 22.311 orang.
Jumlah kasus kematian di Negeri Petrodolar itu juga bertambah 22 kasus sehingga total menjadi 525 kasus.
Sejak Minggu (31/5/2020) lalu, Arab Saudi telah melonggarkan penguncian fase pertama dengan mengizinkan beberapa aktivitas.
Di hari yang sama, 90.000 masjid di Arab Saudi telah dibuka untuk pelaksanaan shalat Subuh setelah lebih dari dua bulan ditutup, seperti dilansir dari Middle East Eye, Minggu (31/5/2020).
Protokol di Masjid
Beberapa protokol yang diberlakukan seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak dua meter, serta membatasi pembukaan masjid 15 menit sebelum memulai shalat dan 10 menit setelahnya.
Selain itu, lansia, anak-anak di bawah 15 tahun, dan orang-orang yang memiliki penyakit kronis juga tidak diizinkan untuk memasuki masjid.
Para jemaah juga diharuskan untuk mengambil wudhu di rumah masing-masing untuk meminimalisir kontak dengan benda atau jemaah lainnya.
Sementara itu, beberapa fasilitas publik lain, seperti toko, restoran, mal, dan kafe juga telah dibuka kembali pada Minggu.
Pelonggaran fase kedua
Ketika pelonggaran fase kedua dimulai pada 20 Juni 2020 mendatang, warga akan kembali ke rutinitas masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kendati demikian, Menteri Kesehatan Arab Saudi Taufiq al-Rabiah memperingatkan bahwa pemerintah akan kembali mengambil langkah penguncian ketat jika jumlah kasus kembali melonjak dan melebihi kapasitas sektor medis.
Untuk itu, ia menekankan jika kesadaran dan kepatuhan publik atas tindakan pencegahan sangat penting untuk melanjutkan pelonggaran penguncian.
"Kami terus memantau situasi berdasarkan jumlah kasus kritis di rumah sakit dan kapasitas mereka untuk menerimanya," kata dia, dikutip dari Arabian Business, Minggu (31/5/2020).
"Kami ingin dapat menerima semua kasus yang menjangkau kami dan memberi mereka perawatan yang mereka butuhkan.
Kita semua berada dalam satu kapal, kita adalah satu tim, dan kita harus bekerja bersama dengan hati-hati," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Rukun Islam Kelima 2020 Batal - Berikut Daftar Naik Haji Batal Sepanjang Sejarah dan Penyebabnya dan tayang di Kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/15445931/menag-klaim-pembatalan-ibadah-haji-sudah-dikoordinasikan-dengan-dpr?page=all