Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri Agama Batalkan Ibadah Haji 2020 Tak Lapor DPR RI, Simak Jawaban Menteri Haji Arab 1 Juni

Ini jawaban Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi saat dihubungi Indonesia 1 Juni kemarin yang membuat Pemerintah putuskan Ibadah Haji 2020 Batal

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
ISTIMEWA
Ibadah Haji Pernah Ditiadakan Hingga 40 Kali Sepanjang Sejarah 

Ibadah haji sempat dilaksanakan pada 1864, namun menelan 1.000 korban jiwa per harinya karena terjangkit kolera.

Pada 1987, wabah meningitis menyambangi ibadah haji dan penyebaran penyakit ini menginfeksi setidaknya 10.000 peserta haji.

Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya mengatakan.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Fachrul Razi menegaskan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus.

Tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," kata purnawirawan jenderal TNI itu.

Fachrul Razi menyadari, pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.

Di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji, tetapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.

Namun demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.

"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," kata Fachrul Razi.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved