Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri Agama Batalkan Ibadah Haji 2020 Tak Lapor DPR RI, Simak Jawaban Menteri Haji Arab 1 Juni

Ini jawaban Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi saat dihubungi Indonesia 1 Juni kemarin yang membuat Pemerintah putuskan Ibadah Haji 2020 Batal

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
ISTIMEWA
Ibadah Haji Pernah Ditiadakan Hingga 40 Kali Sepanjang Sejarah 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Pembatalan ibadah haji yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia menuai kritik dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

Ia menyebut Menteri Agama Fachrul Razi telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal tersebut disampaikan Yandri setelah Menteri Agama mengumumkan pembatalan ibadah haji pada tahun ini, tanpa melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR.

Inikah Waktu Megawati Bayar Penghianatan ke Menhan? Dulu Demi Jokowi Kini Puan-Prabowo Pilpres 2024

"Menteri Agama tidak tahu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Jelas itu, tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," kata Yandri saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020) dikutip dari Tribunnews.com.

"Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang tidak siap," sambung Yandri.

Yandri menjelaskan, segala sesuatu persoalan haji sudah seharusnya dibicarakan dengan DPR, untuk mencari solusi secara bersama dalam menghadapi calon jemaah haji pada tahun ini.

"Jadi harus bersama-sama DPR memutuskan batal atau tidak. Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana? Berarti kan pemerintah tidak bertanggung jawab dong," ujar Yandri.

Politikus PAN itu mengaku, dalam pengumuman batalnya ibadah haji pada tahun ini tidak disampaikan Menteri Agama ke Komisi VIII DPR sebagai mitra kerjanya.

"Padahal kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis tanggal 4 Juni pukul 10.00 WIB, atas izin pimpinan DPR untuk rapat dengan Menteri Agama," ujarnya.

Menteri Agama Fachrul Razi menyebut, pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam sebelum memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini.

Ia mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan.

"Tentu Kemenag juga sudah melakukan komunikasi dengan mitra kami Komisi VIII di DPR tentang perkembangan situasi ini, baik melalui komunikasi formal rapat kerja maupun komunikasi informal secara langsung," kata Fachrul dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (2/6/2020).

Selain koordinasi dengan DPR, Fachrul mengaku telah berkonsultasi langsung dengan otoritas keagamaan di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved