Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diintip Mandi di Sungai, 2 Gadis Cilik Ditarik Pria 62 Tahun, Bukannya Dilarang Ternyata Dicabuli

Aksi pencabulan tersebuti terjadi di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (2/6/2020).

Editor: Ansar
Istimewa
Satreskrim Polresta Banyumas saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan, yaitu LKM (62) pada Rabu (3/6/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM -  LKM (62) pelaku Pencabulan di Banyumas, ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak dibawah umur.

Aksi pencabulan tersebuti terjadi di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (2/6/2020).

Kasat Reskrim AKP Berry membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Pelaku telah mencabuli KA dan KF.

Keduanya adalah perempuan yang masih berusia 7 tahun.

Alfamart dan Indomaret Bersaing Sengit di Indonesia, Gerai Selalu Berdekatan, Siapa Lebih Kaya?

FAKTA Kapal Kecil Berlayar Tanpa Awak, Tak Ada Orang yang Kemudikan, Mesin Tetap Hidup

Salah satu dari korban ternyata juga masih ada hubungan saudara dengan tersangka.

"Tersangka mencabuli korban saat melihat mereka sedang mandi di sungai.

Tersangka menarik tangan korban lalu memegang organ vital KA dan KF," ucap Kasat Reskrim kepada TribunBanyumas.com, Rabu (3/6/2020).

Berry menambahkan jika pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Dari tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah kaos warna putih merah,

satu buah celana olahraga warna hijau, satu buah kaos warna merah.

Kemudian satu buah rok warna hitam bermotif bola, satu buah celana dalam warna ungu, satu buah kaos dalam warna putih.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Atas tindakan tidak senonoh itu, tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016.

Selain itu tersangka dapat disangka dengan UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 Alfamart dan Indomaret Bersaing Sengit di Indonesia, Gerai Selalu Berdekatan, Siapa Lebih Kaya?

 FAKTA Kapal Kecil Berlayar Tanpa Awak, Tak Ada Orang yang Kemudikan, Mesin Tetap Hidup

Ancaman pidana penjara sendiri paling singkat adalah 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kapolresta Banyumas, Kombespol Whisnu Caraka juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.

Terutama adalah ketika sedang bermain ataupun dekat dengan orang maupun Tetangga.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved