Wanita Muda Bunuh Bayi dalam Kandungan Hasil Hubungan Gelap Demi Nikah dengan Pria Beda Keyakinan
Wanita muda bunuh bayi dalam kandungan hasil hubungan gelap demi nikah dengan pria beda keyakinan. Peristiwa itu baru saja terjadi di Pulau Kalimantan
TRIBUN-TIMUR.COM - Wanita muda bunuh bayi dalam kandungan hasil hubungan gelap demi nikah dengan pria beda keyakinan.
Peristiwa itu baru saja terjadi di Pulau Kalimantan.
Astaga! Sungguh bejat.
Aparat kepolisian menangkap seorang wanita muda berinisial M (18), karena diduga membunuh dan membuang bayinya yang baru lahir ke selokan di Desa Kerengas, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat ( Kalbar ).
Kapolsek Suhaid Iptu Dayan mengatakan, penangkapan wanita tersebut bermula dari laporan warga adanya temuan mayat bayi di selokan, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat ditemukan, mayat bayi tersebut memiliki luka sobek di bagian mulut dan pipi sebelah kanan, serta sudah tidak ada tali pusar.
"Mayat bayi tersebut diperkirakan berumur 6-7 bulan dalam kandungan. Setelah bayi itu divisum kami menyerahkan kembali kepada kepala desa untuk dimakamkan," kata Dayan saat dihubungi Kompas.com, Ahad atau Minggu (31/5/2020).
Dalam proses penyelidikan, diketahui ibu dari bayi tersebut adalah seorang wanita asal Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dia diduga menganiaya dan membuang bayinya saat melahirkan di rumah teman prianya di Desa Kerengas, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kehamilan M ini disembunyikan, dan tidak diketahui oleh orangtua maupun teman-temannya," ujar Dayan.
Dayan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, M juga mengakui perbuatannya yang secara sengaja membuang dan menganiaya bayinya di belakang rumah teman prianya tersebut.
"Pasca melahirkan, M menganiaya bayinya. Setelah memastikan bayi sudah tidak bernyawa, M membuangnya di parit," ungkap Dayan.
Dayan menegaskan, atas perbuatannya, M dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP.
"Saat ini M masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motivasinya lebih dalam," kata Dayan.
Ingin Menikah dengan Pria Lain
Informasi terbaru, Dayan menjelaskan, M membunuh dan membuang bayinya karena ingin menikah dengan pria lain.
"Tersangka M sengaja membuang dan melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru saja dilahirkan untuk menutupi kehamilannya selama ini," kata Dayan saat dihubungi, Senin (1/6/2020).
Awalnya M menjalani hubungan dengan seorang pria hingga hamil tujuh bulan.
Namun, dua bulan lalu, M berkenalan dan berhubungan dengan pria lain berinisial YL.
YL yang serius dengan M kemudian mengajak wanita itu untuk menikah.
YL saat itu tak tahu bahwa M tengah hamil tujuh bulan.
Karena beda keyakinan, YL dan M memutuskan untuk menikah secara adat.
YL kemudian menjemput dan membawa M rumahnya, Minggu (24/5/2020).
Namun, M melahirkan diam-diam di kamar mandi, Rabu.
Wanita ini kemudian membunuh dan membuang bayinya ke selokan, hingga Jumat (29/5/2020) jenazah bayi ditemukan oleh warga dan kasus tersebut terungkap.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menangkap seorang wanita muda berinisial M (18), karena membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkan ke selokan di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Penangkapan wanita tersebut bermula dari laporan warga yang menemukan jenazah bayi di selokan, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat jenazah ditemukan, terdapat luka sobek di bagian mulut dan pipi sebelah kanan, serta sudah tidak ada tali pusar.
Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya yang sengaja membuang dan menganiaya bayinya di belakang rumah teman prianya tersebut.(*)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											