Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ibadah Haji 2020

Tunggu Hari Ini, Menteri Fachrul Razi Disebut akan Umumkan Kepastian Ibadah Haji 2020, Dibatalkan?

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengaku mendapat informasi Menteri Agama akan mengumumkan kepastian pelaksanaan Ibadah Haji 2020.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSRASI-Menteri Agama dikabarkan akan mengumumkan kepastian Ibadah Haji 2020 hari ini 

TRIBUN-TIMUR.COM-Kepastian pelaksanaan Ibadah Haji 1441 H tahun 2020 ini dikabarkan akan diumumkan hari ini.

Kabarnya, Menteri Agama Fachrul Razi akan memberikan penjelasan apakah Ibadah Haji 2020 tetap dilaksanakan atau dibatalkan di tengah Pandemi Corona atau Covid-19

UPDATE siang ini Menteri Agama Resmi Mengumumkan Ibadah Haji 2020 Batal. Alasannya, keamanan kesehatan Jamaah Haji.

Ibadah Haji 2020 ditiadakan atau dibatalkan. Pembatalan Ibadah Haji 2020 berlaku bagi seluruh WNI tanpa terkecuali. Berikut penjelasan lengkapnya!

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama resmi meniadakan pemberangkatan jemaah calon haji tahun 2020,

Kebijakan ini diumumkan langsung Menteri Agama, Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Selasa (2/6/2020).

"Dengan ini pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020," kata Fachrul.

Mantan Wakil Panglima TNI itu mengatakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji itu berlaku bagi seluruh warga Indonesia, baik dari jemaah haji reguler maupun jemaah undangan.

Menurut Fachrul Razi, keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.

"Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan," ucap Fachrul.

Fachrul mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI untuk mengambil keputusan ini.

Seperti diketahui, Kementerian Agama sebelumnya telah menetapkan tenggat waktu keputusan mengenai haji Pemerintah Arab Saudi pada 20 Mei 2020.

Presiden Jokowi Hubungi Raja Salman

Presiden Joko Widodo mengambil tindakan untuk memastikan ibadah haji 2020 dilakukan atau tidak.

Jokowi berkomunikasi dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi.

"Waktu saya lapor pada Bapak Presiden, Bapak Presiden mengatakan habis komunikasi dengan Raja Salman," kata Fachrul dalam video conference, Selasa (19/5/2020).

Kendati demikian, Jokowi masih belum mendapatkan kepastian apakah haji tahun ini akan diselenggarakan atau tidak.

Pihak Saudi masih belum mengambil keputusan karena pandemi virus corona Covid-19 yang masih terjadi di banyak negara.

Jokowi pun meminta Kemenag untuk bersabar menanti keputusan Saudi sampai awal Juni.

"Beliau menyarankan gimana kalau mundur dulu sampai awal Juni siapa tau ada perkembangan," kata Fachrul.

Fachrul mengatakan, semula Kemenag hanya memberi tenggat waktu bagi Saudi sampai 20 Mei besok.

Namun, karena komunikasi Presiden Jokowi dan Raja Salman, maka Kemenag memberi tenggat sampai awal Juni.

"Kalau tadinya kami buat deadline tanggal 20 mei, kami mundur jadi 1 Juni sesuai petunjuk Bapak Presiden setelah bicara dengan Raja Salman mungkin akan ada kepastian kalau (keadaan) disana lebih baik," katanya.

7.273 Jamaah Sulsel Batal Berangkat

Dengan adanya kebijakan peniadaaan Ibadah Haji 2020, 7.273 jemaah calon haji asal Sulawesi Selatan dipastikan batal berangkat.

Sebelumnya, jemaah asal Sulsel dijadwalkan akan terbang pada 26 Juli 2020.

Kuota Musim Haji 2020 ini terdiri dari Jemaah sebanyak 7145 orang, Petugas Haji Daerah 49 orang, Lansia 73 orang dan Pembimbing 5 orang.

Kabid Pengelolaan Haji dan Umrah Kemenag Sulawesi Selatan (Sulsel), Kaswad Sartono mengatakan sebagian besar jemaah calon haji asal Sulsel telah melakukan pelunasan perjalanan ibadah haji.

"Sulawesi Selatan, pada tahap I pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dari kuota 7.272 orang, yang telah melunasi 6.669 (92 %)," ujarnya.

Sementara untuk jumlah Kuota Haji Kabupaten/Kota musim haji 1441 H / 2020 yaitu Kota Makassar 1127, Parepare 120, Kabupaten Pinrang 355, Gowa 597, Wajo 401, Bone 742.

Tana Toraja, 34, Maros 309, Luwu 270, Sinjai 231, Bulukumba 403, Bantaeng 182, Jeneponto 339, Selayar 113, Takalar 260, Barru 170, Sidrap 250, Pangkep 300, Soppeng 248.

Enrekang 185, Luwu Utara 227, Palopo 107, Luwu Timur 155, Toraja Utara 20, Jemaah Lansia 73, Petugas Haji Daerah 49 dan Pembimbing KBIHU 5 orang.

Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengaku mendapat informasi Menteri Agama akan mengumumkan kepastian pelaksanaan Ibadah Haji 2020.

Menurut Ace, jika Menteri Agama ingin mengumumkan pelaksanaan ibadah haji, maka seharusnya mengajak rapat lebih dulu dengan Komisi VIII DPR.

Hal tersebut perlu dilakukan, kata Ace sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan sesuai aturan yang berlaku, di mana kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR yang di atur Undang-Undang Haji dan Umroh Tahun 2019.

"Memang Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji, tapi karena masih reses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI. Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," ujarnya. 

"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," sambung Ace.

Lebih lanjut Ace menyebut, keputusan pelaksanaan ibadah haji atau tidaknya memang harus di ambil pada saat ini, mengingat jadwal jemaah Indonesia seharusnya berangkat pada 25 Juni 2020.

"Artinya semakin mendesak untuk segera diputuskan, apakah kita memang akan memberangkatkan jemaah haji atau membatalkan tahun ini," ujar Ace.

Imbauan untuk Pemerintah

Pemerintah Indonesia belum memutuskan apakah akan tetap memberangkatkan jemaah calon haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Seperti diketahui, sejumlah negara memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaahnya karena situasi pandemi virus corona.

Sementara itu, menurut Kementerian Luar Negeri, 27 Mei 2020, belum ada informasi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Sejumlah pihak meminta Presiden Joko Widodo menunda pemberangkatan jemaah tahun ini tanpa menunggu keputusan Arab Saudi.

Jika pemerintah memutuskan tetap memberangkatkan jemaah calon haji, epidemiolog Griffith University asal Indonesia, Dicky Budiman, memberikan sejumlah masukan untuk pemerintah.

Menurut Dicky, ibadah haji pada tahun ini masih mungkin untuk dilakukan, tetapi dengan sejumlah syarat yang harus ditetapkan.

"Secara teori masih bisa dengan beberapa syarat, tapi semua kembali ke pihak Saudi. Saat pandemi H1N1 pun dengan beberapa pengetatan akhirnya ibadah haji tetap dilakukan," kata Dicky, dalam webinar yang diselenggarakan oleh Persatuan Kedokteran Haji Indonesia, Senin (1/6/2020).

Menurut Dicky, ada beberapa skenario pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19.

Pertama, pengurangan jumlah jemaah sebesar 25-50 persen yang dilakukan berdasarkan protokol kesehatan.

Selain itu, perlu dilakukan tes untuk mendeteksi Covid-19 sejak masih berada di negara asal, sebelum berangkat, dan setelah tiba di Saudi, serta sebelum kembali ke negara asal.

Sementara itu, untuk pemerintah, Dicky memberi masukan beberapa opsi skenario yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi dampak buruk yang bisa terjadi.

Sebagai antisipasi, pemerintah bisa memberlakukan seleksi dengan kriteria yang telah ditentukan bagi calon Tenaga Haji Indonesia (THI) dan jemaah calon haji.

Kriteria tersebut antara lain tidak mengalami obesitas dan tidak memiliki faktor risiko.

Selain itu, calon THI dan jemaah calon haji juga harus lolos tes RT-PCR.

Kriteria lain yang bisa diberlakukan adalah membatasi usia maksimal jemaah haji menjadi 45 tahun dan sehat bugar.

Adapun untuk THI, semakin muda usianya maka semakin baik.

"Saya menyarankan usia 45 tahun ini bukan karena kemarin pemerintah mengizinkan warga di bawah 45 tahun kembali bekerja, tetapi paling tidak usia di bawah 45 tahun lebih berpeluang bertahan," kata Dicky.

Untuk THI, karena mereka nantinya akan bekerja mendampingi jemaah, Dicky menyarankan agar THI dipilih dari mereka yang masih muda. Idealnya berusia di bawah 38 tahun.

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Menag Diperkirakan Akan Umumkan Kepastian Ibadah Haji dan Kompas.com dengan judul"Ibadah Haji 2020, Ini Saran untuk Pemerintah jika Tetap Berangkatkan Jemaah"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved