Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

New Normal di Tengah Pandemi Virus Corona / Covid-19, Shalat Jumat 2 Gelombang, Jarak Jamaah 1 Meter

New Normal di tengah pandemi Virus Corona / Covid-19, shalat Jumat 2 gelombang, jarak jamaah 1 meter.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi shalat Jumat sebelum adanya pandemi Virus Corona atau Covid-19. 

TRIBUN-TIMUR.COM - New Normal di tengah pandemi Virus Corona / Covid-19, shalat Jumat 2 gelombang, jarak jamaah 1 meter.

Dewan Masjid Indonesia ( DMI ) mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Salah satunya terkait pelaksanaan shalat Jumat.

Dalam surat edaran bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal, tercantum dalam point 8 huruf b: Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan shalat Jumat 2 (dua) gelombang.

Ketua DMI, M Jusuf Kalla menjelaskan terkait surat edaran tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Ulama ( MUI ) DKI Jakarta tahun 2001 yang membolehkan shalat Jumat dibagi 2 gelombang apabila adanya keterbatasan tempat.

Lebih lanjut, Wapres RI periode 2004 - 2009 dan 2014 - 2019 menjelaskan, karena adanya ketentuan jaga jarak minimal 1 meter di era pandemi Covid-19 ini maka daya tampung majid menurun menjadi hanya 40 persen dari kapasitas sebenarnya.

Oleh karena itu DMI menyarankan untuk daerah yang padat penduduk agar dapat membagi waktu shalat Jumat menjadi 2 gelombang.

“Untuk shalat Jumat, karena ada ketentuan jaga jarak minimum 1 meter, berarti daya tampung masjid maksimum 40 persen dari kapasitas biasa. Akibatnya ialah banyak jamaah tidak tertampung, karena itu kita menganjurkan untuk sholat jumat 2 gelombang. Itu sesuai dengan fatwa MUI DKI tahun 2001," kata Jusuf Kalla menerangkan.

Demikian siaran pers DMI kepada Tribun-Timur.com, Selasa (2/6/2020).

Terkait adanya Fatwa MUI pusat tahun 2000 yang menyatakan shalat Jumat 2 gelombang tidak sah, Jusuf Kalla menjelaskan itu konteksnya adalah fatwa untuk kawasan Industri.

Sementara Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2001 konteksnya apabila kekurangan tempat.

"Memang ada 2 fatwa kalau MUI pusat melarang adanya 2 gelombang, tapi itu fatwa untuk industri atau permintaan dari industri yang bersifat permanen. Nah kalau fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya kekurangan tempat dan ini hanya bersifat darurat," kata Jusuf Kalla yang punya pengalaman mengurus Masjid Raya Makassar dan Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf.

Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) merilis surat edaran (SE), perihal Edaran ke-3 Masjid dan jamaah dalam The New Normal.

SE yang diteken Ketua PP DMI HM Yusuf Kalla dan Sekjen PP DMI H Imam Addaruqutni di Jakarta, pada 30 Mei 2020 ditujukan kepada seluruh jajaran Pimpinan Wilayah, Daerah, Kecamatan, Ranting DMI, dan DKM/Ta'mir Seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut menjelaskan, berdasarkan SE Menteri Agama, No. SE. 15/2020, dan Fatwa MUI No. 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemic Covid-19, maka PP DMI menyeru 9 poin penting kepada seluruh jajaran Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, dan DKM Takmir masjid seluruh Indonesia.

1. Membuka masjid untuk jamaah baik salat wajib lima waktu maupun jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat.

2. Untuk menjaga keselamatan jamaah, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid- 19 di antaranya: Jaga Jarak minimal 1 meter antar-jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan.

3. Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai Masjid atau Musala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.

4. Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19.

5. Menampung zakat, infaq, dan sedekah masyarakat baik uang, lumpsum ataupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya.

6. Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC) jika terdapat jamaah tertular Covid-19.

7. Cipta Kondisi Masjid sebagai tempat aman yang steril dari Covid-19 dengan memperkuat motto DMI Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid.

8. Karena ketentuan Jaga Jarak minimal 1 mater, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya. Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan jama'ah dan dengan mempedomani tujuan syari'at (magashidus-syari 'ah) pelaksanaan salat Jumat diatur sebagai berikut:

Pertama, di samping di masjid-masjid, juga di musala dan tempat umum. Kedua, bagi daerah yang padat penduduk, dilaksanakan salat Jumaat dua gelombang.

9. Jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan shalat di rumah hingga dinyatakan sembuh.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved