Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat ke Tanah Suci, Kemenag: Keputusan ini Pahit
Dilansir rilis Kemenag, kebijakan ini diambil karena pemerintah mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) y
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah jemaah haji Indonesia tahun 2020 dipastikan batal diberangkatkan.
Hal ini setelah Menteri Agama Fachrul Razi meneken Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Dilansir rilis Kemenag, kebijakan ini diambil karena pemerintah mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum berakhir.
• Liga 1 Dilanjutkan Tanpa Penonton, Hasani Abdulgani : Indonesia Tanpa Penonton Miskin Semua
• Biaya Rapid Test Mandiri di RSUD Tenriawaru Bone Rp375 Ribu

Fachrul mengungkapkan keputusan membatalkan keberangkatan jemaah haji adalah hal yang sangat pahit.
Fachrul menegaskan keputusan ini telah melalui kajian mendalam.
Menurutnya, pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Dijelaskannya, agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Hal inilah yang juga menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
• Liga 1 Dilanjutkan Tanpa Penonton, Hasani Abdulgani : Indonesia Tanpa Penonton Miskin Semua
• Biaya Rapid Test Mandiri di RSUD Tenriawaru Bone Rp375 Ribu
Kejadian Masa Lalu
Adapun Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.
Didapatkan fakta penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan.
Saat itu, puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.
Seperti halnya pada 1814 saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis.
Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
Selain soal keselamatan, kebijakan tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini diambil sebab Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.